Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Divonis 13 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Muh Faizal (18) dengan pidana penjara selama 13 tahun. Faizal didakwa atas perkara dugaan pembunuhan terhadap Fadli Sadewa (11).
Hanya saja vonis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Persidangan, Halidja Wally, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan musyawarah hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 13 tahun.

”Terdakwa dan penasihat hukumnya, termasuk JPU diberikan waktu sepekan untuk mengajukan upaya hukum. Jika batas waktu tersebut lewat dan tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukuk tetap,” kata Halidja, Rabu (24/5).
Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Indah Putri J Basir, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihaknya akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan.

”Kami masih pikir-pikir. Kami tunggu arahan pimpinan,” ucapnya.
Hal serupa diucapkan terdakwa Muh Faizal. “Saya juga pikir-pikir,” ucapnya singkat.
Sekadar informasi, kasus ini berawal dari anak laki-laki, Muh Fadli Sadewa (11), ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang sejak Minggu, 8 Januari, 2023.
Mayat korban ditemukan dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat di kolong jembatan Inspeksi Kanal Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa dinihari, 10 Januari 2023.
Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan MFS. Pelaku merupakan pelajar SMA di Kota Makassar yakni AD (17) dan Muh Faizal (18).
Dalam pemeriksaan, pelaku menculik korban di depan mini market di Jalan Batua Raya, Makassar. Korban diajak pelaku untuk membantu membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Saat pemeriksaan juga terungkap motif pelaku mengaku menculik dan membunuh korban lantaran tergiur uang dari penjualan organ dan berencana menjual organ tubuh korban.
Awalnya, pelaku membuka akun Facebook iklan membuka penjualan organ tubuh manusia. Dari sana pelaku terobsesi mencari organ tubuh manusia. Korban kemudian dibonceng ke rumah rekan AD yakni Muh Faizal.
Setelah menemui rekannya, pelaku AD kemudian membonceng korban dan rekannya ke rumah di kawasan Batua Raya, Makassar. Setelah sampai di rumah, AD membunuh korban. Eksekusi dilakukan di kamar tamu hingga meninggal.
Kedua tersangka yang melakukan pembunuhan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Serta pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 KUHP.
Untuk terdakwa AD telah divonis 10 tahun oleh hakim PN Makassar. Tetapi proses hukumnya belum final karena JPU Kejari Makassar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. (mat)

Exit mobile version