JURU BICARA Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah adanya dugaan kebocoran informasi putusan perkara terkait gugatan sistem Pemilu.
Dia mengatakan, bahwa perkara yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut sampai saat ini belum masuk dalam tahap pembahasan putusan. “Dibahas saja belum,”ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (29/5)
Fajar menjelaskan, sidang pada Selasa (23/5) menyebutkan bahwa masa tenggat penyerahan kesimpulan dari para pihak terkait kepada majelis hakim baru akan berakhir pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelahnya, lanjut Fajar, majelis hakim MK baru akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara gugatan judicial review sistem Pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,”tegas Fajar.
Penegasan yang disampaikan Fajar tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem Pemilu di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengaku mendapat informasi, bahwa MK nantinya akan memutuskan sistem Pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,”kata Denny, Minggu (28/5).
Meski begitu, Denny enggan menyebut siapa sosok yang memberikan bisikan atau informasi terkait sistem Pemilu tersebut.
Namun ia memastikan, sosok tersebut dapat dipercaya kredibilitasnya dan bukan seorang hakim dari MK.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,”ucapnya.
Pernyataan Denny Indrayana terkait pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko lewat upaya PK di MA mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Jenderal Sigit, pihaknya akan mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar dari pemberitaan sesuai yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang benderang peristiwa yang terjadi,”ujar Jenderal Sigit usai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta, Senin (29/5).
Sebelumnya Mahfud MD meminta agar polisi menyelidiki sumber informasi terkait klaim Denny yang menyatakan MK akan mengembalikan sistim pemilu legislatif kesistim proporsional tertutup atau coblos partai. Ciutan Denny juga terkait pengambilalihan Demokrat oleh KSP Moeldoko lewat upaya PK di MA. (jun/rif)

