MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menghimbau jajaran pengawasan melakukan uji petik dan uji sampling terhadap data pemilih di DPSHP untuk dicrooscheck di lapangan, tentang kemungkinan data TMS/MS, data ganda serta isu lain yang ada di lapangan.
Hal itu disampaikan komisioner Bawaslu Sulsel Saiful JIhad.
Berdasarkan Jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), agenda perbaikan DPSHP akhir tingkat PPS (Kelurahan/Desa), menuju penyusunan DPT, tanggal 21 hingga 31 Mei 2023.
Hingga saat ini beberapa temuan hasil pengawasan jajaran Bawaslu, masih ditemukan.
Pertama, akses Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang diberikan KPU kepada jajaran Bawaslu hanya dapat melihat (viewer) vitur yang terbatas, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembading terhadap DPSHP yang dibuat oleh KPU.
Dan hasilnya; Pertama, masih ditemukan data pemilih yang ganda, baik ganda dalam wilayah, ganda antar kabupaten, ganda antar provinsi, bahkan ganda luar negeri.
Kedua, data pemilih yang meninggal di DPSHP, tetapi faktanya masih hidup, atau sebaliknya pemilih yang dinyatakan pindah, tetapi faktanya masih ada di alamat tempat tinggal, pemilih memiliki 2 NIK, pemilih memiliki nama yang sama, NIK berbeda, tetapi dilapangan (faktual) orangnya hanya 1.
Ketiga, data DPSHP tercantum RT/RW 00m tetapi faktanya di lapangan pada KTP yang bersangkutan ada RT/RW yang tercantum misalnya RT 1/RW 2. “Ini berarti petugas Pantarlih tidak melakukan perbaikan elemen data pemilih. Dampaknya, pemilih ini bisa ditempatkan pada TPS yang mungkin jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan,”jelas Saiful Jihad.
Keempat, beberapa daerah perusahaan yang memiliki pekerja dari luar daerah yang jumlahnya besar, namun tidak masuk dalam alokasi TPS Khusus. Ini berpotensi kekurangan Surat Suara di TPS sekitar, jika diarahkan memilih di TPS sekitar tempat bekerja.
Kelima, pemilih Disabilitas belum terkategori berdasarkan ragam Disabilitas yang disandang. Ini berpotensi pada penyiapan logistik yang sesuai dengan ragam Disabilitas pemilih.
Keenam, ada penempatan TPS yang tidak mempertimbangkan kemudahan akses pemilih, karena lebih melihat dari jumlah orang (pemilih) maksimal di TPS. Akibatnya ada TPS yang menggabungkan 2 kampung yang jaraknya sampai beberapa kilometer. Ini berpotensi pemilih yang jauh tidak datang ke TPS.
Untuk semua temuan hasil pengawasan ini, jajaran Bawaslu telah menyampaikan untuk dilakukan Perbaikan, dan memastikan DPT yang akan dikeluarkan nanti benar-benar mutakhir, akurat dan konpreshensif, sebagai salah satu pintu dalam memastikan kualitas pemilu lebih baik, dengan adanya data pemilih yang clean and clear.
“Kami telah menginstruksikan kepada jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan dan kabupaten, jika masih ada saran perbaikan yang disampaikan dengan data yang jelas dan akurat namun tidak ditindaklanjuti, maka penundaan Pleno Rekapitulasi bisa dilakukan, bahkan bisa dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran.”pungkasnya. (rif)
