Site icon Berita Kota Makassar

Pria Sabu Dijebloskan Sel

BELOPA, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu M (45) di Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Kamis (1/6).

Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menyampaikan Polres Luwu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ A / 26/ VI / 2023 / SPKT.SAT Narkoba /Polres Luwu/Polda Sulsel. Ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti 27,07 gram sabu.
Dijelaskan Kasat, penangkapan M dilakukan pada Kamis (1/6) siang. Penangkapan dan penggeledahan terhadap M dikediamannya di Dusun Kariako sehubungan dengan adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah (M) tepatnya didalam kamar tidur.
Penggeledahan di rumah M ditemukan pembungkus rokok berisi 12 sachet diduga sabu, satu batang potongan pipet warna putih (sendok sabu). Satu unit handphone di atas kasur tempat tidur, kemudian ditemukan juga 15 shacet diduga narkotika jenis shabu yang telah bungkus dengan kresek warna hitam didalam kulkas.
Ditambahkan Kasat bahwa sabu tersebut diperoleh M dari Kota Palopo dengan cara ditempel melalui petunjuk seseorang yang dia tidak kenal atas suruhan dari Lelaki (R) yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Luwu telah mengamankan M bersama barang bukti sabu yang ada untuk nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada M dan saksi saksi yang ada, ” jelas Kasat.

“Dari interogasi yang kami lakukan terduga pelaku M telah mengakui 27 sachet miliknya rencananya akan dijual dalam wilayah Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Pelaku M dijerat pasal 114 ayat 2 atau kedua pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milyar.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, agar tetap waspada terhadap tindakan penyalahgunaan narkotika, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. (rls)

Exit mobile version