MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengisyaratkan kabar baik bagi calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan PT Abu Tours.
Sebanyak 1.800 lebih calon jemaah umrah PT Abu Tours bakal menerima ganti rugi uang setoran ibadah umrah. Menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeksekusi barang bukti aset milik PT Abu Tours sebanyak Rp2 miliar yang diserahkan ke kurator independen, beberapa waktu lalu.
Yakni dalam bentuk uang hasil penjualan aset melalui proses lelang. Dengan rincian uang yang terbagi atas tiga bagian, yakni Rp70 juta dari Pegadaian, Rp1,7 milar dari hasil penjualan kantor PT Abu Tours di Jalan Kakatua, dan uang dari rekening dalam bentuk 25.000 dollar AS.
Barang bukti dari PT Abu Tours yang telah diserahkan ke kurator tersebut, nantinya akan kurator serahkan kembali ke pihak yang berhak atau penerima ganti rugi.
Terkait perkara penipuan calon jemaah umrah PT Abu Tours yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana CEO Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.
”Ada sekitar 1.800 lebih calon jemaah yang nantinya akan menerima ganti rugi dari kurator. Ini berdasarkan data nama-nama penerima ganti rugi dari kurator,” ujar Kasi Pidum Kejari Makassar, As’rini As’ad, Selasa (6/6).
Uang hasil penjualan aset milik PT Abu Tours senilai Rp2 miliar tersebut. Kata Asrini As’ad nantinya akan diserahkan kembali oleh kurator kepada calon jamaah umrah. Yang beberapa waktu lalu telah menjadi korban dugaan penipuan PT Abu Tours.
”Sekarang menjadi tanggung jawab kurator. Kami hanya menyerahkan uang hasil penjualan aset milik PT Abu Tours yang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak yang berhak,” tukasnya.
Penyerahan uang tersebut, adalah merupakan penyerahan uang yang kedua kalinya dari JPU Kejari Makassar. Dimana penanganannya telah bergulir sejak 5 tahun lalu. (mat)
