pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Maros Gencar Berantas Kejahatan

MAROS, BKM — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros gencar untuk memberantas kejahatan, khususnya korupsi. Kejari Maros sudah tidak pandang bulu.
Siapa saja yang mencoba melakukan pelanggaran hukum, apalagi korupsi, tidak diberi ampun. Kejari Maros tidak memberikan ruang para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi
Sebelumnya, mantan Direktur Perusda Maros yang diduga masih memilki pengaruh besar di Maros juga digiring ke kursi pesakitan Maros. Musyawar Achmad diseret tim Kejari Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mantan Kabid di Pemkab Maros ini dieksekusi terkait kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas, mengatakan, kasus tersebut merupakan program anggaran tahun 2015. Selain Musyawar, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hasbullah dan Akbar.
”Hasbullah dan Akbar sudah menyelesaikan masa hukumannya dan keduanya sudah dinyatakan bebas,” ujar Ikbal Ilyas.
Dijelaskan Ikbal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung ketiga terdakwa ini atas nama Hasbullah, Akbar serta Musyawar dieksekusi pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Karena tindakan kooperatif serta bersedia membayar denda sesuai putusan, Kejari Maros akhirnya menghadiahkan keringanan untuk para terdakwa.
Saat ini terdakwa telah menjalani putusan Mahkamah Agung, yakni kurungan penjara 1 tahun 6 bulan serta subsider 3 bulan penjara.
Dalam hal ini juga terdakwa telah bersedia mengembalikan uang negara sebesar Rp281 juta serta denda sebesar Rp100 juta.
”Tindakan kooperatif terdakwa, bersedia menjalani keputusan pidananya serta membayar kerugian negara sebesar Rp281 juta serta denda sebesar Rp100 juta, telah beliau penuhi semuanya,” lanjut Ikbal Ilyas.

Setelah pembayaran denda dan mematuhi seluruh putusan pengadilan akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya dulu terdakwa tidak perlu lagi menjalani kurungan penjaranya.
Sementara Musyawar melakukan kasasi. Dimana, putusan pengadilan sebelumnya satu tahun penjara. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (ari/c)




×


Kejari Maros Gencar Berantas Kejahatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link