MAKALE, BKM — Tim Resmob Polres Tana Toraja dan Polsek Saluputti mengamankan tiga pelaku maling ternak (Curnak) sapi di Lembang Rembo – Rembo, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Rabu (7/6) kemarin. Ketiga pelaku adalah warga Rembo-Rembo, Bittuang inisial RT (53), MR (41), dan BT (45). Kepada polisi ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Macoppo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad A membenarkan adanya penangkapan kepada tiga pelaku curnak tersebut.
Menurut Kasat setelah polisi menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengetahi keberadaan para pelaku, tim Resmob mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dijelaskan Kasat pada Minggu (7/5) petang, sapi betina milik korban Pelipus Pali’pangan (38) warga Lembang Ratte, Kecamatan Masanda, Tana Toraja melepas sapi peliharaannya ke padang di Lembang Ratte, Masanda. Saat sapi milik korban masuk ke wilayah Rembo-rembo rupanya ketiga pelakukan telah melakukan pengintian sejak lama. Hanya dalam waktu tidak terlalu lama ketiga pelaku berhasil membawa kabur ketiga ternak tersebut.
Usai dilakukan penangkapan ketiga kini digiring ke Mako Polres Tator guna diproses hukum. Ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (gus/C)