pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Minta KPU Tunda Penetapan DPT Maros

MAROS, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, meminta komisi pemilihan umum (KPU) untuk menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Maros, karena adanya 27 pemilih yang secara the facto berpenduduk Maros, memiliki KK Maros, sudah perekaman KTP, tetapi belum terbit KTP karena blanko di dukcapil tidak ada.

Untuk itu, Bawaslu meminta, agar pemilih yang bersangkutan dimasukkan ke DPT, namun KPU berkeras untuk tidak memasukkan, dengan alasan sejak tanggal 19 Juni Sistim Data Pemilih (Sidalih) sudah terkunci.
Alasan Bawaslu meminta penundaan, mengacu pada PKP 7/2022, pasal 104, serta Surat KPU No. 497, Poin (21), yang memberi ruang bagi masyarakat, termasuk Bawaslu untuk memberi masukan terhadap perbaikan DPT sebelum penetapan.
Bagi Bawaslu, hal ini penting dilakukan, sebagai upaya dan perwujudan tanggungjawab kita menjaga hak konstitusi warga, hak pilih warga.

Atas rekomendasi penundaan, KPU Maros menskorsing rapat pleno untuk melakukan pencermatan ulang terhadap Saran dan masukan Bawaslu, Rabu (21/6). (ari/rif/c)




×


Bawaslu Minta KPU Tunda Penetapan DPT Maros

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link