MAKASSAR, BKM — Tim Opsnal Polsek Mamajang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian gawai atau handphone (HP) bernama Geri Taruna Thomas Tandek alias Geri (23) di Jalan Mawas, pada Selasa malam (20/6).
Geri diringkus karena beberapa waktu sebelumnya telah mencuri gawai atau handphone (HP) milik Haris di Jalan Monginsidi. Geri kemudian dibawa di Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diperiksa, Gery mengakui perbuatannya. Gawai yang dicurinya telah dijual kepada seorang penadah bernama Budi (30), warga Desa Palantikang Komp. Autorindo Blok D No. 2, Kabupaten Gowa.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando melalui Kapolsek Mamajang, Kompol Zulkarnaen, mengemukakan, pelaku diringkus berdasarkan laporan korban kasus pencurian gawai yang dialaminya.
Saat kejadian, korban bermaksud untuk mengantar undangan lalu masuk ke dalam kantor POMDAM. Namun setelah keluar, gawai yang disimpan pada kantong motornya sudah tidak ada dan diambil pelaku.
Tim Opsnal Polsek Mamajang menindaklanjuti laporan tersebut. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Gunawang Amin didampingi Panit I Reskrim, Ipda Andi Fahruddin, melakukan penyelidikan.
Dan telah diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan pelaku Geri Taruna Thomas Tandek alias Geri. Kemudian dilakukan interogasi. Ternyata gawai tersebut telah dibeli Budi Wardiman alias Budi dengan harga Rp.2.900.000.
Sehingga anggota melakukan pengembangan ke Jalan Pengayoman dan berhasil mengamankan pelaku Budi. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gawai merek Samsung A52 warna hitam. (jul)

