Site icon Berita Kota Makassar

Bila Parpol tak Lakukan Perbaikan, Bacaleg Bisa TMS

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meminta agar partai politik (Parpol), dalam hal ini para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk memaksimalkan masa tahapan perbaikan, mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023. Sebab, hanya pada tahapan ini Bacaleg bisa melengkapi dokumennya yang masih kurang dan belum dinyatakan absah.

Menurut Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, bila masa perbaikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki dokumen, maka Bacaleg bersangkutan terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini berarti, Bacaleg tidak bisa diajukan untuk perencanaan Daftar Calon Sementara (DCS) dan partai tidak bisa mengajukan calon pengganti.

Bahkan, bila Bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS di vermin perbaikan, maka terancam satu Dapil pada partai tersebut tidak memenuhi persyaratan pemenuhan persentase perempuan.
Bila satu dapil tidak memenuhi persentase perempuan, maka semua Bacaleg satu Dapil pada partai tersebut, tidak bisa diajukan dan dinyatakan TMS. (rif)

Exit mobile version