MAKASSAR, BKM — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bunyi pepatah ini menggambarkan apa yang dialami oleh tujuh orang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas). Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, mereka pun diberhentikan dengan tidak hormat atau drop out (DO) dari Kampus Merah.
Langkah tegas yang diambil pihak kampus tersebut merupakan buntut dari aksi bentrok yang terjadi dan melibatkan mahasiswa dari dua fakultas, yakni Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan Fakultas Peternakan Unhas pada tanggal 28 April lalu.
Secara resmi, mereka diberhentikan dengan tidak hormat sejak 6 Mei 2023 lalu sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 04292/UN4.1/KEP/2023 yang ditandatangani langsung oleh Rektor Unhas Prof Dr Jamaluddin Jompa.
Mahasiswa yang diberhentikan itu, dua di antaranya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, masing-masing Khoirul Zaman Dongoran dan Caesar Islami Wahidin. Sementara lima mahasiswa lainnya dari Fakultas Peternakan. Diantaranya Yahdil Prabu Batara Randa, Muhammad Fadil Ibrahim, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, dan Muhammad Irsal.
Dalam penjelasannya melalui SK yang dikeluarkan, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menerangkan mahasiswa yang diberhentikan dengan tidak hormat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan kode etik mahasiswa. Akibat tawuran yang dilakukan para mahasiswa tersebut, terjadi kerusakan fasilitas kampus dan mencemarkan nama baik almamater Universitas Hasanuddin.
“Memberikan sanksi kepada mereka yang tersebut namanya dalam lampiran surat keputusan ini berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin pada semester akhir Tahun Akademik 2022/2023,” tulis SK yang ditandatangani Prof JJ, sapaan akrab Jamaluddin Jompa.
Keputusan untuk memberhentikan para mahasiswa yang terlibat tawuran tersebut diambil setelah adanya surat rekomendasi setelah Komisi Disiplin menggelar rapat pleno. Selain itu, juga mengacu pada Surat Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Kota Besar Makassar Nomor B/956/V/Res. 1.6/Reskrim tanggal 3 Mei 2023, tentang penetapan Khoirul Zaman Dongaran, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terkait SK Rektor soal pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tujuh mahasiswa, Humas Unhas Ahmad Bahar menerangkan, semua sudah jelas disampaikan dalam SK yang dikeluarkan rektor. Mulai dari jenis peraturan apa yang dilanggar, dampaknya terhadap institusi, serta sanksi yang diberikan.
Dia menekankan, SK yang terbit itu tidak serta diputuskan oleh rektor. Namun melalui pertimbangan-pertimbangan serta saran dari hasil pemeriksaan oleh komisi disiplin di fakultas masing-masing.
“Saya kira jelas semua di SK. Peraturan apa saja yang dilanggar, dampaknya terhadap institusi, dan sanksinya apa. Ini juga tidak serta merta diputuskan oleh rektor, tetapi melalui pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran dari hasil pemeriksaan oleh Komisi Disiplin di fakultas masing-masing,” tandas Ahmad Bahar. (rhm)
