pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasi Keuangan DPRD Jeneponto Divonis Bebas

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Memvonis bebas terdakwa Muh Fachry Fatta, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan, DPRD Jeneponto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Fachry divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi anggaran rutin DPRD Jeneponto tahun anggaran 2021. Sidang yang digelar secara daring atau online ini, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang ini mendudukkan tiga terdakwa, yaitu Muh Fachry Fatta, Freman bin Bonto selaku mantan bendahara DPRD Jeneponto, dan Muh Asrul Sekwan DPRD Jeneponto selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sidang perkara dugaan korupsi ini berlangsung hingga malam hari atau pada Jumat malam (14/7). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa terdakwa Muh Fachry Fatta (selalu mantan PPK DPRD Jeneponto dalam perkara ini), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta membebaskan terdakwa Muh Fachry Fatta dari segala tuntutan pidana JPU.
Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut dianggap bukan perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Baik itu dalam dalam dakwaan primair, maupun dalam dakwaan subsidaer JPU.
”Terhadap terdakwa (Muh Fachry Fatta) menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, (ontslag van recht vervolging), tukas Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusannya.
Selain itu, Purwanto dalam putusannya memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Muh Fachry Fatta dari segala tuntutan hukum. Serta memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan sidang dilaksanakan.
”Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa Muh Fachry Fatta dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas Purwanto dihadapan sidang.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Freman bin Bonto dan Muh Asrul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim.
Hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan pada bukti dan fakta-fakta sidang. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama dalam kasus korupsi anggaran rutin DPRD Jeneponto tahun anggaran 2021.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk itu, terdakwa Freman bin Bonto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa Freman bin Bonto juga dijatuhi pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar atau subsider empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Muh Asrul, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Usai majelis membacakan putusannya, tim JPU dari Kejari Jeneponto menyatakan belum bisa menentukan sikap terkait putusan tersebut. JPU menyatakan masih pikir-pikir.
”Kami menyatakan pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap JPU.
Sementara Penasihat Hukum Yusuf Laoh, selaku kuasa hukum terdakwa Muh Fachry Fatta menyatakan bahwa putusan bebas hakim terhadap kliennya tersebut dinilai sudah tepat.
Sebab menurut Yusuf Laoh, pihaknya tidak yakin jika kliennya ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Ditambah lagi fakta sidang atau berdasarkan pada keterangan saksi-saksi, menyebutkan bahwa dokumen yang menyeret kliennya benar dipalsukan.
”Dari awal jaksa membaca dakwaannya, saya sudah berpikir, apa perannya dia (Muh Fachry Fatta), apakah dia sebagai pelaku, turut serta, atau membantu melakukan. Itu tidak jelas di situ,” ungkapnya.
Ketika masuk dalam proses pembuktian, tambah Yusuf Laoh, semua saksi mengatakan banyak dokumen yang dipalsukan. Utamanya PPK, tandatangannya dipalsukan.
Selain itu, fakta lain yang memperkuat Muh Fachry Fatta disebut tidak terlibat, yakni selama kasus korupsi itu berlangsung dirinya mengalami sakit keras, sehingga jarang masuk kantor.

Dan ketidakberdayakan Muh Fachry Fatta itulah yang disebut dimanfaatkan terdakwa lainnya untuk memalsukan tanda tangannya.
”Kemudian terbukti juga dia lama sakit. Hampir semua saksi menyatakan dia sakit lama. Itu ketika saksi mahkota masuk, ketika diperiksa. Terungkap bahwa sebenarnya dia itu Freman itu ketika stok kas, kasnya dia stok, ada selisih Rp2 miliar. Dasar itu pada Desember, dia melakukan rekayasa. memanfaatkan kondisi Fachry yang sedang sakit,” tuturnya.
Maka dibuatlah stempel palsu. Jadi ada dua stempel, besar dan kecil. Dalam fakta persidangan terungkap. Kemudian ada juga tandatangan hampir semua PPTK dari perkara ini mengatakan, tanda tangan Fachry dipalsukan. Dari 11 PPTK, hanya satu yang mengatakan tidak dipalsukan.
Terkait vonis bebas majelis hakim terhadap kliennya, Yusuf Laoh memastikan tentu JPU akan melakukan upaya hukum kasasi.
”Pasti kita bikin kontra memori kasasi. Kan pastinya Jaksa melakukan kasasi,” tukasnya. (mat)




×


Kasi Keuangan DPRD Jeneponto Divonis Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link