MAROS, BKM — Masa jabatan kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros periode 2019-2023 yang diketuai AKBP (P) Mulyadi Haryo CH, akan berakhir tahun ini.
Untuk itu, KONI Kabupaten Maros memulai langkah untuk mencari ketua baru melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Maros yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus mendatang.
Sebagai langkah awal, KONI Kabupaten Maros telah membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI periode 2023-2027.
Tim yang diketuai Suharto Latif, Ansar M sebagai sekretaris, serta Nur Ansari, Bakri Handan, dan Sofyan sebagai anggota tim.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, Suharto Latif, ketika dihubungi wartawan mengatakan, saat ini tim penjaringan sudah membuka tahapan pendaftaran calon ketua umum pada tanggal 14 sampai 16 Juli 2023.
Tim penjaringan dan penyaringan menyatakan, tahapan pendaftaran calon ketua umum dimulai pada 14 sampai 16 Juli 2023.
”Di tahapan ini, bakal calon ketua umum dapat mengambil dan menyerahkan formulir pendaftarannya di kantor KONI,” kata Suharto.
Menurut Suharto, calon ketua umum juga wajib menyertakan berkas pendukung untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Di antaranya Warga Negara Indonesia, pernah menjabat sebagai pengurus KONI, tidak pernah dihukum pidana selama lima tahun penjara, fotocopy KTP, surat pernyataan domisili, pasfoto, daftar riwayat hidup dan berkas surat dukungan sebagai calon ketua umum dari pengurus cabang olahraga yang ditandatangani ketua atau sekretaris.
Calon juga wajib memperoleh surat dukungan minimal 30 persen atau 8 pengurus cabang olahraga (cabor) atau organisasi olahraga fungsional/badan olahraga dari anggota tetap KONI Kabupaten Maros.
”Surat dukungan ditandatangani basah dan stempel basah cabang olahraga di atas materai Rp10.000 oleh ketua umum dan sekretaris cabang olahraga yang mempunyai hak suara di Musorkab di KONI Kabupaten Maros tahun 2023,” jelas Suharto Latif.
Suharto menegaskan, setiap anggota KONI Kabupaten Maros hanya berhak mengusulkan satu nama sebagai calon ketua umum KONI. Apabila terdapat surat dukungan ganda, maka dapat dinyatakan tidak sah.
Bila terjadi dukungan ganda, maka dukungan yang sah adalah yang ditandatangani pejabat tertinggi di cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten Maros.
”Apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani pejabat yang sama maka dinyatakan dukungan tersebut tidak sah,” terangnya.
Sementara itu, Ansar, Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan bakal calon ketua KONI Kabupaten Maros menambahkan tanggal 20 sampai 24 Juli 2023, penyampaian dan penyerahan dan penerimaan dukumen pendafataran calon.
Kemudian 20 sampai 24 Juli 2023 pembukaan sampul dukumen pendaftaran calon. Selanjutnya tanggal 25 Juli, rapat verifikasi dan evaluasi dokumen pendafataran calon.
Lalu tanggal 26 Juli 2023 penyampaian hasil verifikasi dan evaluasi dokumen pendaftaran calon. Selanjutnya tanggal 28 sampai 29 Juli 2023, pembuatan laporan tertulis dan penetapan calon ketua umum KONI Maros masa bakti 2023-2027.
Sedangkan tanggal 12 Agustus 2023, penyampaian laporan tim penjaringan dan penyaringan pada sidang paripurna Musorkab KONI Maros 2023.
Selain itu, kata Ansar, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi calon ketua umum. Di antaranya mempunyai visi dan misi yang ielas, serta pengetahuan dan kemampuan manajemen organisasi keolahragaan.
”Calon ketua KONI wajib memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ketua KONI,” jelas Ansar.
Kemudian, lanjut Ansar, calon ketua KONI mampu dan bersedia mempersatukan anggota dan jajaran organisasi, mampu mengkoordinasikan hubungan kerja yang harmonis antar anggota dan setiap jajaran organisasi, komite atau organisasi keolahragaan baik di daerah maupun tingkat nasional, serta instansi pemerintah dan swasta di Kabupaten Maros. (ari/c)
