KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan penyusunan daftar informasi publik Kabupaten Kepulauan Selayar di Rayhan Square baru-baru ini. Bimtek dibuka oleh Wabup Kepulauan Selayar H. Saiful Arif sekaligus sebagai narasumber, ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama OPD dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Narasumber lain yang dihadirkan adalah puspen Kemendagri serta komisioner komisi informasi Provinsi Sulsel. Sementara untuk peserta sebanyak 77 orang, terdiri dari para Sekretaris OPD selaku PPID pelaksana dan operator PPID dari masing-masing OPD.
Selama tiga hari kedepan, peserta ini akan menerima materi, melakukan simulasi dan berdiskusi terkait layanan informasi publik mulai dari prinsip dan asas keterbukaan informasi publik, standar layanan informasi publik, mekanisme penyusunan daftar informasi publik, dan uji konsekuensi sengketa informasi publik.
Saiful mengapresiasi terselenggaranya bimtek tersebut. Mengingat pentingnya bimtek ini, Wabup meminta para Sekretaris OPD untuk memahami posisinya sebagai posisi kunci PPID didampingi oleh operator.
“Para PPID wajib membuat laporan tahunan secara berkala kepada Diskominfo SP secara terpusat,” pungkasnya.
Kepada peserta, Wabup berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati dengan menyerap informasi sebanyak-banyaknya. Semua bimbingan kata dia tujuannya 3 M yaitu menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan merubah sikap.
“Percuma bimtek ini kita laksanakan kalau tidak bertambah pengetahuannya, walaupun bertambah pengetahuan namun bukan jaminan, harus didukung meningkatnya keterampilan mengelola informasi yang bermanfaat pada masyarakat, sekaligus mencegah informasi-informasi negatif,” terangnya.
Sementara Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fauziah Erwin menilai forum bimtek peningkatan kapasitas PPID sangat penting, untuk memastikan terbangunnya kesamaan perspektif dari semua OPD.
“Kita ingin memastikan pula bahwa pemahaman kita semua linier dengan apa yang diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelasnya. (rls)

