Site icon Berita Kota Makassar

Karyawan Toko Diciduk Curi Motor

RANTEPAO, BKM — Karyawan toko bangunan LP (22) diringkus Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara karena membawa kabur motor Honda CBR 150 milik Misran (40) di Rantepao baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Aris Saidy, Rabu (19/7) membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas LP Nomor : LPB / 182 / VII / 2023 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel.

Pelaku adalah warga Lembang Angin-Angin, Kecamatan Kesu. Nekat melakukan pencurian saat sepeda motor korban sedang terparkir depan rumah. Pemiliknya tengah beristirahat dengan cara menyambungkan kabel kontak.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Sebelumnya juga pelaku berusaha mengambil sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tapi gagal karena tidak bisa bunyi meski kabel kontak telah disambungkan. Hasil curian pelaku digadaikan ke sebuah countre handphone di Makale sebesar Rp 1 juta rupiah.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Toraja Utara guna prosese hukum lebih lanjut. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana tujuh tahun dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (gus/C)

Exit mobile version