Site icon Berita Kota Makassar

Sanksi Berat Eks Kadis PPKB Gegara Poligami

MAKASSAR, BKM — Hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar non aktif Chaidir sudah ditetapkan. Ia dijatuhi sanksi berupa hukuman berat poin A berupa penurunan pangkat satu tingkat dari posisi pejabat tinggi pratama menjadi administrator.
Chaidir sebelumnya dinonjobkan dari jabatannya karena dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni berpoligami tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassa, Akhmad Namsum menerangkan, penetapan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari BKPSDM, dan Inspektorat, sekkot, dan asisten II.
“Berdasarkan kajian tim, pelanggarannya soal poligami. Karena jelas di aturan sesuai PP 94 bahwa selain izin dari istri, untuk berpoligami maka juga izin ke atasan dalam hal ini PPK. Pada pemeriksaan menunjukan dapat izin istri tapi tidak ada izin tertulis dari pimpinan,” kata Akhmad Namsum.
Lebih jauh dikemukakan, saat ini, draft SK sementara berproses untuk diajukan ke pejabat pembina kepegawaian untuk selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan hukuman disiplin apa yang telah diberikan.
“Hasilnya, walaupun belum ada SK-nya, tapi hasil rapat tim bahwa itu adalah pelanggaran dan hukuman berat poin A. Isinya, menurunkan satu tingkat jabatan tinggi pratama ke administrator,” ungkap Akhmad Namsung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis sore (21/7).
Usai dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PPKB, Chaidir ditempatkan sebagai Analis Kelurahan di Bagian Tata Pemerintahan.
Akhmad Namsung melanjutkan, setelah jabatannya diturunkan, Chaidir tidak bisa mengikuti proses lelang jabatan. Dia harus berproses kembali untuk bisa menduduki posisi jabatan tinggi pratama terlebih dahulu.
Selain Chaidir, pemeriksaan terhadap tiga lurah ‘nakal’ juga tengah berproses. Selama pemeriksaan, ketiga lurah tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Tiga lurah non aktif yang dimaksud adalah lurah Buakana, lurah Baraya, dan lurah Bongaya. Mereka dijerat dengan pelanggaran disiplin setelah banyaknya laporan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) di wilayah kerja masing-masing.

Lurah Bungaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
“Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebastugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas tugas,” ungkap Akhmad Namsum.
Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) non job lurah tersebut akan dikeluarkan. BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selain lurah Bongaya, pihaknya juga sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan dua lurah lainnya. Kedua lurah tersebut adalah Lurah Buakana, Kecamatan Rappocini, Hamsul dan Lurah Baraya, Kecamatan Bontoala Siti Hamdana. BKPSDM melakukan rapat untuk menentukan jenis pelanggaran yang didapat oleh dua lurah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, juga terjadi pungli di Kelurahan Buakana Disamping itu, kinerjanya juga dinilai tidak maksimal sebagai pembina wilayah di kelurahan.
Sementara Lurah Baraya, kata Akhmad Namsum, diduga menciptakan hal-hal yang tidak kondusif di wilayahnya Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan, kedua lurah tersebut untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas. Plt Lurah Buakana dijabat oleh sekretaris lurah. Sementara Plt Lurah Baraya dijabat oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bontoala.
“Kedua Plt ini akan menjabat sampai ada pelantikan pejabat lurah definitif yang akan digelar dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sebelumnya menilai banyak persoalan yang ditemukan di Dinas PPKB saat Chaidir menjabat. Salah satunya, ada pelanggaran administrasi fatal yakni melakukan poligami tanpa izin kepadanya sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Wali kota dua periode itu menambahkan, laporan lain yang masuk adalah soal keluhan penyuluh KB yang tidak diberikan fasilitas saat ada kegiatan.
Untuk lurah ”nakal” yang juga dikenakan sanksi disiplin, Danny mengaku banyak menerima laporan dan keluhan warga terkait lurah tersebut. Salah satunya, persoalan pungutan liar (pungli) yang dilakukan. (rhm)

Exit mobile version