MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan tidak mempersoalkan adanya sosialisasi yang dilakukan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) maupun bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam bentuk alat peraga kampanye (APK) baik itu baligho maupun spanduk.
Hal itu karena tahapan kampanye belum masuk. “Adapun jika ada alat sosialisasi partai politik (Parpol) yang dipasang di tempat yang dilarang yaitu Lembaga Pendidikan, Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah. Olehnya itu masih kewenangan Pemda (Satpol PP sebagai Penegak Perda,”ujar Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pengawasan Kampanye Malik, Senin (24/7).
Hal sama disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. Saiful menegaskan bila sekarang ini belum ada Caleg yang ditetapkan KPU, sebab baru tahap Bacaleg, dan setelah semua syarat dan ketentuan dipenuhi, baru KPU menetapkan siapa Caleg.
“Jadi sampai sekarang, jika ada baligho dari orang atau tokoh, mereka semua belum jadi Caleg Tetap (resmi), sehingga dapat dimaknai mereka belum melakukan kegiatan yang dikategorikan kampanye. Mereka masih pada ruang sosialisasi diri,”ujar Saiful Jihad.
Di sisi lain, aturan tentang kampanye resmi juga belum dikeluarkan KPU, sehingga mana yang boleh, mana yang dilarang. Kita tidak bisa menyebutkan bahwa hal itu dilarang, apalagi sampai menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, KPU RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Ada PKPU-nya soal lokasi APK. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Wajib dijalanka peserta pemilu,” kata Koordinator Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz Minggu (23/7).
Salah satu aturan baru yang dibuat KPU yakni soal pelarangan pemasangan bahan dan APK di tempat tertentu.
Bahan dan APK dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung pemerintah atau halaman sekolah/perguruan tinggi, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Anggota KPU Sulsel, Hasruddin menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang bahan dan APK di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung sekira 71 hari. “Kan sudah ada aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Dalam aturan baru ini, beberapa tempat dilarang dipasang bahan dan APK. Kita minta Parpol mentaatinya,” ujar Hasruddin. (rif)
