MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Romy Harminto mengatakan para pemilih yang belum memiliki KTP el tidak perlu khawatir. Alasannya, kata dia, dalam waktu sisa menghadapi Pemilu 2024, KPU terus berkoordinasi ke Dinas Kependudukan untuk menyelesaikan kebutuhan warga mengenai KTP elektronik.
Menurut dia, warga yang belum memiliki KTP el adalah pemula yang usinya beranjak 17 tahun sehingga dalam melakukan perekaman ada yang belum mendapatkan KTP el.
Hanya saja ia mengatakan, sesuai anjuran KPU RI, yang tidak memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan surat keterangan (Suket) menyalurkan hak pilih pada pemilu 14 Februari 2024.
“Jadi, ini sementara diupayakan agar belum memiliki KTP el bisa mendapatkan. Namun, untuk pemilih bisa juga gunakan suket. Ini berlaku, atau solusi lain pemilih non KTP cukup pakai digital ID untuk memilih. KPU RI akan memikirkan berbagai solusi,” tuturnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut KPU tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos di TPS. Ia menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman KTP-el.
“Pemilih pemula atau first time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota,” jelas Idham. (jun/rif)

