Site icon Berita Kota Makassar

Suardi Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

BARRU, BKM– Bupati Barru Suardi Saleh menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Barru, Kamis (20/7). Suardi menyerahkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dan persetujuan bersama dan pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman T didampingi wakil Ketua, AFK Majid di ruang sidang DPRD Barru. Suardi mengatakan rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengacu pada pasal 194 dan 197 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan ditindaklanjuti melalui Perda nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Barru.

Menurut Bupati, pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulsel yang telah melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Barru melalui pemeriksaan terinci.
“Alhamdulillah tanggal 22 Mei 2023 mendapatkan opini WTP kepada Pemkab Barru, Opini WTP delapan tahun berturut-turut atas laporan hasil pemeriksaan terinci LKPD tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Bupati Barru mengatakan, melalui Forum terhormat ini perkenankan menyampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kesediaanya untuk menerima dan membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Sementara pada rapat persetujuan bersama ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati berharap dengan persetujuan bersama ini, kita diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan.
Pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melakukan pemungutan pajak daerah yang dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
“Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat atas kerjasamanya sehingga proses pembentukan rancangan Perda sampai mengangendakan rapat paripurna,” pungkasnya. (udi/C)

Exit mobile version