Site icon Berita Kota Makassar

Amran Siap Perbaiki Proses Pelaksanaan APBD

WAJO, BKM — Pemkab dan DPRD Kabupaten Wajo menandatangani persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Wajo
TA 2022 dan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat melalui rapat paripurna terbuka DPRD Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (28/7).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna. Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo atas terselenggaranya rapat paripurna terbuka sebagai rangkaian rapat paripurna tingkat I DPRD Wajo yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama ini adalah tahapan evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan pemberian nomor register terhadap ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemprov Sulsel sebelum kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

“Seluruh proses pembahasan terhadap kedua Ranperda telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan selesai dengan baik,” ujar Amran.
Ditambahkan Amran mengenai Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diaudit BPK yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
“Berkenaan dengan tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Wajo Tahun 2022 diperlukan rencana aksi berupa pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK sesuai dengan rekomendasi, dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal,” ungkapnya.

Diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. “Saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah terkait, agar menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada UU,” tegas Amran.
Terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat selain menindaklajuti surat Gubernur Sulsel Nomor 188.342/1893/B.Hukum, tanggal 15 Februari 2022, mengenai keharusan Pemkab Wajo mengajukan Ranperda baru tentang Pengelolaan Pasar, sasaran utama yang akan diwujudkan dalam pengaturan Ranperda ini yakni penyesuaian pengaturan dengan memperhatikan perkembangan/dinamika hukum di masyarakat.

“Ranperda ini sekaligus memberikan kepastian hukum guna mendukung pengelolaan Pasar Rakyat, terutama pasar investasi yang dibangun oleh pihak ketiga atau pihak swasta, pengaturan mengenai kios, los dan pelataran yang telah disesuaikan dengan pengenaan retribusi, dimana ranperda tersebut juga sementara dalam proses pembahasan,” urainya.
Amran berharap Ranperda ini dapat sejalan antara perda pengelolaan pasar dengan perda yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar. (ono/C)

Exit mobile version