MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kini membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2014.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejari telah memeriksa 19 orang saksi. Di antaranya pemilik lahan, penerima ganti rugi, pegawai kecamatan, mantan pejabat kelurahan maupun mantan pejabat kecamatan.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari yang dihubungi, mengamini bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka. “Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka. Karena masih ada beberapa saksi yang akan mintai keterangannya,” ujarnya, Minggu (30/7).
Terkait adanya pihak-pihak yang seharusnya ada dalam surat keputusan wali kota dan ada pada saat itu tapi sudah meninggal dunia, seperti mantan sekda, menurut Andi Sundari, pihaknya mencari cara lain untuk mendapatkan saksi ataupun keterangan terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah ketika itu.
”Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Kita membutuhkan ahli terkait prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Karena pada tahun 2012 itu ada peraturan yang transisi, seperti peraturan nomor 35 tahun 2006 yang masih berlaku di tahun 2012 awal. Sedangkan di tahun 2012 ada lagi peraturan. Nah, itu yang kita mintakan ahli dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Itu kita jadwalkan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan langkah yang diambil tersebut bisa ada kepastian terkait unsur perbuatan melawan hukumnya. Bila unsur dan alat buktinya sudah terpenuhi semua, maka secepatnya ditetapkan tersangkanya.
“Sekarang arah penyidikan perkara ini sudah mengerucut ke sana (penetapan tersangka). Kalau dipersentasekan, progres penyidikan kasus ini sudah di atas 70 persen. Tinggal pemeriksaan ahli dari BPN dan akademisi yang belum,” ujarnya. (mat)
