MAKALE, BKM–Mantan nara pidana (Napi) Manga Rante Patila (MRP) kini menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Gerindra. MRP maju melalui daerah pemilihan (Dapil) II Kecamatan Mengkendek.
MRP mengakui jika dirinya pernah menjadi napi dan telah dijalani satu tahun lebih sehingga sudah bebas sejak tanggal 26 Januari 2017.
Pasca bebas dari hukuman, maka sesuai pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, dan UU No 16 tahun 2004, lima tahun kemudian MRP baru dapat menjadi Caleg atau tahun 2024.
“Itu fakta yang tidak bisa ditutupi. Hanya saja meskipun mantan Napi tidak menghalangi hak politik dari sisi hak konstitusional yang telah diberikan negara kepada setiap warga negara, termasuk para mantan terpidana korupsi memperoleh kesempatan yang sama untuk berpolitik pasca menjalani pemidanaan,”ujar MRP, Selasa (1/8).
MRP tidak menampik meskipun persaingan di Dapil II cukup ketat, termasuk dengan Bacaleg petahana, namun MRP tetap optimis siap mempersembahkan suara yang signifikan.
Apalagi syarat adminstrasi Bacaleg telah dipenuhi. Salah satunya Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi hukuman pidana ancanan 5 tahun.
“Berbekal pengalaman empat periode menjadi anggota dewan, dan saya pernah menjabat Sekretaris Partai Golkar 2009-2014, kiranya tidak akan mengecewakan soal perolehan kursi dari Dapil II Mengkendek,” pungkas MRP. (gus/rif/c).

