MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel membantah pernyataan bahwa Gubernur Andi Sudirman bakal mewariskan utang sebesar Rp1,2 triliun di akhir masa jabatannya. Akumulasi dari utang tersebut bukan nominal yang dipinjam secara tunai untuk kemudian digunakan dan selanjutnya menjadi utang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Sulsel, Bobi, Senin (7/8).
Bobi mengatakan, angka tersebut adalah nilai yang muncul dari Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang tidak dapat dikategorikan utang menurut ketentuan.
Lagi pula, bukan pada tahun kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman itu ada. Tapi sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, saat Andi Sudirman menjabat sebagai gubernur Sulsel periode 2022-2023, komitmen untuk membayar utang DBH dan saat ini sudah berkurang.
“Soal utang, tidak pernah Pak Gubernur membuat kebijakan meminjam uang selama menjabat. Karena itu mesti persetujuan DPRD. Justru Ni’matullah yang termasuk menyetujui utang PEN sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat gubernur. Jadi itu warisan. Justru Pak Gubernur berhasil menurunkan utang warisan dari Rp2 triliun dari tahun ke tahun,” terang Bobi.
Soal DBH kabupaten/kota yang merupakan kewajiban Pemprov Sulsel tersebut, justru di masa kepemimpinan Andi Sudirman mulai terbayar dan meningkat.
Jika tidak ada penegasan dari gubernur untuk membayarkan DBH kabupaten/kota, menurut Bobi, maka utang yang terakumulasi tersebut diyakini akan bertambah besar dibanding saat ini.
“Untuk utang saat ini Rp100 miliar. Itu belum bisa dibayarkan karena perlu diaudit. Kebanyakan karena proyek yang butuh audit khusus fisik dan hati-hati sebelum dibayar,” jelasnya.
Soal utang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum bisa dibayarkan, karena belum melalui audit lanjutan setelah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh APIP.
Selanjutnya, dana PEN yang disebutkan oleh DPRD Sulsel, itu sudah ada sebelum Andi Sudirman menjabat sebagai gubernur. Kendati demikian, meski tergolong jangka panjang, utang itu akan menjadi kewajiban Pemprov Sulsel untuk menyelesaikannya.
”Prinsipnya, utang tercatat tersebut bukan pinjaman atas inisiatif Andi Sudirman Sulaiman, tapi itu adalah utang yang bersifat warisan yang progresif. Harus dituntaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah membuat pernyataan bahwa Pemprov Sulsel mewariskan utang sebesar Rp1,2 triliun. Karena itu, penjabat gubernur yang akan menggantikan Andi Sudirman diminta hati-hati dan segera menyelesaikan utang tersebut.
Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Ady Ansar mengaku tak elok menanggapi pernyataan pejabat BAKD yang menyebut apa yang disampaikan pimpinan dewan itu hoaks. ” Saya hanya berujar bila Pak Bobi tak menyebutkan secara implisit kata hoaks,” ujar Ady Ansar, kemarin.
Ady Ansar yakin bila apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatullah itu punya dasar. “Pak Ulla (Ni’matullah) itu orang pintar dan memiliki pengalaman soal masalah anggaran,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah yang ditemui di ruang kerjanya, mengaku bila pihaknya menanggapi pernyataan Bobi sebagai hal yang biasa saja. Sebab apa yang disampaikannya itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang jumlah utang yang bergeser dan hasil ekspose TAPD.
“Kepentingan kami hanya untuk calon penjabat (pj) gubernur, karena itu ada soal. Kita kita bukan mau cari siapa yang salah, tapi itu faktanya ada, yakni utang Rp1,2 triliun,” terangnya.
Dijelaskan bila utang itu tidak ada dalam APBD 2023 dan program tak bisa jalan karena digunakan untuk bayar utang.
“Kita hanya ingatkan secara dini untuk pj bahwa ada utang. Kami di dewan tak boleh menutup-nutupi. Sebab nanti pj kaget kok ada masalah. Pada penjelasan awal kami tidak menyerang Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, tapi kami warning untuk pj sebab utang itu tercantum di LHP,” jelasnya. (jun-rif)
