MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah merampungkan berkas dakwaan terhadap tiga mantan pejabat PDAM Kota Makassar dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan untuk pembayaran tantiem dan bonus (jasa produksi) tahun 2017-2019, serta premi Asuransi Dwiguna jabatan wali kota dan wali kota tahun 2016-2018. Hal itu setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Makassar
Tiga tersangka yang kini telah berstatus terdakwa adalah Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Tiro Paranoan (Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 untuk laba 2019), dan Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 untuk laba 2019). Mereka pun ditahan di sel tahanan Tipikor Lapas Kelas IA Makassar, Jumat (11/8).
Dalam berkas perkara ini terungkap serangkaian perbuatan tersangka HA, TP, dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi, serta premi Asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar. Kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM mencapai angka Rp20.318.611.975,60.
Perbuatan terdakwa HA, TP dan AA, diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
(1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
“Saat ini tim JPU kini tengah merampungkan berkas dakwaan ketiga terdakwa tersebut,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Jumat (11/8).
Nantinya setelah berkas dakwaan perkara untuk tiga terdakwa tersebut telah rampung, menurut Soetarmi, tentu JPU akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Makassar. “Tim JPU Kejari Makassar telah menjadwalkan dalam waktu dekat ini segera melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, ” tandasnya. (mat)
