RANTEPAO, BKM — Dua pelaku pencurian emas HYS (28) warga Mangkutana (Lutim) dan AYH (22) warga Patallassang Gowa diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara usai beraksi di sejumlah tempat berbeda. Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 31 gram.
Kedua pelaku selain beraksi di Dusun Panglulukan, Lembang Rantebua dengan korbannya Martina Bunga (54) pada (28/7) dan menggasak perhiasan emas kalung, cincin, dan anting seberat 14 gram. Selanjutnya di Lingkungan Lempana Kelurahan Buangin, Rantebua, Toraja Utara, korbannya Ribka Sidupang (77) pada (9/8) dan berhasil menggasak perhiasan emas kalung, cincin, dan anting, seberat 17 gram.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy, mewakili Kapolres benarkan kejadian tersebut. Kedua pelalu beraksi modus service kompor gas memanfaatkan kelengahan korban.
Pelaku HYS diamankan Unit Resmob bersama personel Polsek Sanggalangi’, Rabu (9/8) di To’tallang, Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua. Setelah dilakukan pengembangan Unit Resmob kembali mengamankan AYH sedang bersembunyi di Perumahan Songka Permai II, Wara Selatan, Palopo, Sabtu (12/8) sore.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku langsung dighiring dibalik jeruji besi Polres Torut bersama barang bukti satu unit sepeda motor tanpa plat, tiga perhiasan emas (kalung, cincin, dan anting emas), uang tunai Rp 2 juta rupiah hasil penjualan emas, obeng, selang regulator, ID card, satu blok kwitansi, dompet warna coklat, serta dua unit handphone.
”Pelaku diancam pidana maksimal lima tahun sesuai pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ”pungkas Aris Saidy. (gus/C)

