GOWA, BKM–Setelah proses verfikasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa ternyata ada dua partai politik (Parpol) terancam tak ikut serta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua KPU Gowa Fitrah Syahdanul membenarkan hal tersebut. Bahkan saat dikonfirmasi Rabu (23/8), Fitrah mengatakan dua Parpol tersebut adalah Partai Hanura dan Partai Gelora.
Diakui Fitrah, kedua Parpol sejak tahapan berjalan, tidak menyerahkan dokumen perbaikan saat Vermin (verifikasi administrasi) tahap akhir. Padahal dua Parpol ini awalnya telah mengikuti tahapan seleksi KPU Gowa dan beberapa proses.
“Kedua Parpol ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, makanya kemungkinan besar tidak bisa mengikuti Pileg 2024 mendatang.
Pada tahapan Vermin perbaikan dan pencermatan daftar calon sementara, Gelora dan Hanura tidak menyetor dokumen perbaikannya. Memang awalnya dua Parpol ini mendaftar, tapi sampai saat terakhir masa pencermatan DCS mereka tidak melakukan perbaikan sehingga Bacaleg dua Parpol ini dinyatakan TMS,” paparnya.
Sesuai catatan KPU Gowa, sebanyak 17 Parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu yakni PKS, Nasdem, PDIP, Gerindra, Gelora, PAN, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Golkar, Ummat, PPP, PKN, Perindo, Hanura dan Partai Buruh. (sar/rif)

