Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Minta KPU Berikan Kesempatan Pada Pemohon

SOPPENG, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng mengeluarkan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register 001/PS.REG/73.7312/VIII/2023, Jumat (25/8/2023).

Putusan Bawaslu itu keluar setelah melakukan mediasi antara Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng.
Putusan tersebut memerintahkan kedua belah pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan yang telah dicapai selama mediasi.
Pihak KPU Soppeng harus memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memasukkan dokumen surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat, bagi beberapa calon anggota DPRD Soppeng.
Selain itu, mereka harus segera menindaklanjuti dengan mengusulkan pembukaan akses Silon ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua belah pihak juga menyepakati untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Soppeng memerintahkan kepada KPU Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan
Seperti diketahui, Bawaslu Soppeng menerima dan mencatat permohonan dari A. Samsurijal dan Rudi, yang merupakan Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Soppeng.
Mereka memberikan kuasa kepada lima advokat yang berkantor pada kantor hukum Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Kebangkitan Bangsa (LAKUMHAM PKB) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atas keputusan KPU Kabupaten Soppeng Nomor 205 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soppeng jelang Pemilu Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023. (ono/rif/c)

Exit mobile version