MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengakui bila ada dua mantan narapidana (Napi) yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk DPRD Kota Makassar.
Pertama yakni Sudirman Lannurung dari PPP, mantan Napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. “Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya,”ujar Anggota KPU Makassar M. Gunawan Mashar, Kamis (31/8).
Menurut Gunawan, jeda 5 tahun juga telah terpenuhi.
Kedua, Rahmat Taqwa dari PPP, pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,”ucap Gunawan.
KPU Makassar juga telah menggelar rapat pleno tertutup. Pleno tertutup yang hanya diikuti komisioner KPU dalam rangka penyegaran tugas. “Yang bergeser Pak Rahman ke Divisi Data karena waktu ada kekosongan kemarin ketika pak Romy terpilih ke provinsi, tahapan data sementara berjalan, sehingga Pak Abd. Rahman sebagai wakordiv. data melanjutkan tahapan yang sementara berjalan waktu itu
Pak Abdi masuk sebagai PAW otomatis mengisi posisi sebagai Divisi hukum,”ujar Anggota KPU Endang Sari. (rif)
