BULUKUMBA, BKM — Wabup Bulukumba, Andi Edy Manaf menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Bulukumba dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat tentang pengelolaan aset daerah, pengurusan piutang dan pelayanan lelang di ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (7/9).
Kepala BPKPD Andi Sufardiman menyampaikan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulseltrabar dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba tentang pengelolaan barang milik daerah, piutang daerah dan pelaksanaan lelang.
“Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk dukungan tugas dan fungsi kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan atau MoU,” ungkapnya.
Beberapa hal yang dapat dilaksanakan dalam kerjasama ini antara lain : Pengelolaan aset/Barang milik Daerah, Pengelolaan piutang daerah, Penjualan BMD, maupun barang milik BUMD secara lelang, serta lelang produk UMKM di Kabupaten Bulukumba dan asistensi pelaksanaan penilaian BMD, BMDES, BUMD dan BUMDes.
Menurut Edy, Pemkab memandang kerjasama ini menjadi momentum dan langkah maju dalam mensinergikan peran lembaga dalam kapasitas yang dapat dilakukan masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi.
“Diharapkan dengan kerjasama ini, penyelenggaraan dan manajemen pemerintahan secara umum dan pengelolaan aset secara khusus dapat memberikan konstribusi positif dalam rangka pengelolaan aset yang lebih efisien dan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan, baik itu aset dalam bentuk properti, infrastruktur, peralatan, maupun investasi lainnya,” katanya.
Dengan mengelola aset dengan baik kata Edy, pemerintah daerah dapat menghindari pemborosan dan mengurangi beban keuangan jangka panjang. Selain itu, aset yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik. Misalnya, infrastruktur yang terpelihara dengan baik seperti jalan, jembatan, dan gedung-gedung pemerintah dapat memastikan bahwa warga dapat mengakses pelayanan dengan mudah dan aman.
Pengelolaan aset yang baik membantu pemerintah daerah mematuhi peraturan hukum terkait kepemilikan, penggunaan, dan perawatan aset. Ini dapat mencegah masalah hukum dan sanksi yang dapat merugikan pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang baik merupakan elemen kunci dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan di tingkat daerah. Dengan memperhatikan manfaat dan pentingnya pengelolaan aset, maka kita dapat memastikan bahwa aset-aset pemerintah daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan warga dan pembangunan daerah.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar dapat mengoptimalkan kerjasama ini, dan atas nama Pemkab Bulukumba, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat atas kerjasama yang dapat direalisasikan pada hari ini,” tutupnya.
(rls)

