BELOPA, BKM — Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan guna mewaspadai kebakaran, Senin (11/9). Berdasarkan data dari aplikasi SiPongi+ milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, periode Juni-September terdapat total delapan sebaran titik panas atau hotspot di wilayah Kabupaten Luwu yang terdiri dari tujuh hotspot dengan tingkat confidence medium (sedang) dan satu hotspot dengan tingkat confidence high (tinggi).
Menginstruksikan pesonel polsek terdekat sesuai lokasi hotspot untuk melakukan ground check atau verifikasi lapangan dan memadamkan titik api serta menghimbau masyarakat pemilik lahan untuk tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.
”Guna mewaspadai meluasnya dampak dari kebakaran hutan/lahan, kami imbau masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Hal ini mengingat ketika terjadinya kebakaran, akan membutuhkan waktu tidak sebentar untuk bisa memadamkannya,”tegas Kapolres.
Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan/lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya. Menyadari akan keadaan tersebut, Polres Luwu menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan/lahan seperti tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, menghindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran meluas.
Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran, tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran, apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan/lahan, agar segera melaporkan ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.
Sanksi tegas menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/ lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,-. (rls)
