Site icon Berita Kota Makassar

Wanita Gowa Diringkus Edarkan Sabu

RANTEPAO, BKM — Seorang wanita muda asal Gowa Ay (27) bersama dua teman prianya Sy (32) dan
AN (44) warga Lutim serta Palopo diringkus tim Satres Narkoba Polres Toraja Utara di Lembang Bua Tallu Lolo, Kecamatan Kesu, Toraja Utara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu baru-baru ini.

Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga sachet klip bening berisi narkotika dibungkus menggunakan potongan pipet, tiga potongan pipet plastik warna hijau. Satu potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, gunting, lakban warna hitam, tas pinggang warna hitam, satu set alat hisap (Bong), satu buah pireks kaca bekas pakai, satu sachet kosong bekas pakai, dua korek gas, sumbu pembakar, serta satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Torut, Iptu Syahrul Rajabia mewakili Kapolres AKBP Zulanda mengatakan petugas mengungkap penyalahgunaan narkotika rangkaian penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
Hasil pengembangan petugas menggerbek rumah kos para pelaku kembali ditemukan barang bukti tigasachet klip bening berisi sabu tersimpan di tas pinggang warna hitam di atas meja. Barang bukti lainnya alat hisap juga kami amankan.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut. (gus/C)

Exit mobile version