MALILI, BKM — Staf Ahli Pembangunan Kabupaten Luwu Timur, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati membuka Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) serta tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Dinsos P3A di Gedung Wanita Simpurusiang, Rabu (13/9).
Dalam sambutannya, Rapiuddin menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan rintangan atau hambatan terhadap suatu pembangunan. “Hal ini akan mengurangi kepercayaan diri dari perempuan, menghambat kemampuan perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial yng mengganggu kesehatan perempuan,” kata Rapiuddin.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak perlu dilakukan pembinaan sosialisasi pendidikan terhadap para orang tua.
“Apabila Psikologis anak sudah jatuh maka perkembangan anak tidak lagi maksimal. Sehingga kegiatan ini penting untuk diikuti dan telah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi hak-hak anak, misalnya hak pendidikan serta mendapat perlindungan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, diperlukan pengetahun, keterampilan, empati dan kode etik bagi para penyedia layanan agar upaya-upaya yang dilakukan tepat dan sesuai kebutuhan anak dan keluarga serta tidak menyalahi kaidah perlindungan anak yang berlaku.
“Untuk meminimalisir tidak kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya.
Sementara Kadis Sosial P3A Lutim, Sukarti mengajak seluruh stakeholter untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari bentuk kekerasan apapun. Melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
“Kegiatan ini juga memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” pungkasnya. (rls)
Staf Ahli Ajak Stakeholder Lindungi Perempuan dan Anak
×

