Site icon Berita Kota Makassar

Pemohon SKCK tak Terlibat Kasus Kriminalitas

MAKASSAR, BKM — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan dikeluarkan pihak kepolisian kepada pemohon yang tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatanan, untuk pengurusan SKCK tersebut, ada beberapa dokumen dan administrasi yang perlu dibawa pemohon jika ingin mendapatkan SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengemukakan, tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Indonesia.
Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP No.76/2020 yaitu sebesar Rp30.000. (jul)

Exit mobile version