pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polres Ungkap Dua Kasus Asusila dan BBM

SOPPENG, BKM — Kapolres Soppeng AKBP H Muhammad Yusuf Usman memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana asusila serta penyalahgunaan BBM subsidi dengan menghadirkan sebanyak empat pelaku di Aula Patria Tama Polres Soppeng, Rabu (20/9). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan dan Kasie Humas AKP Muhammad Ali.

Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Muhammad Yusuf mengatakan sejauh ini pihaknya mengungkap dua kasus Asusila dengan pelaku MSS (24) warga Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang melakukan atau mendistribusikan foto atau gambar seorang wanita bermuatan asusila pada 24 Agustus lalu pada saat melakukan video call yang merupakan mantan pacarnya di media sosial karena motif sakit hati.
MSS dibekuk dikediamannya Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Selasa (19/9) dengan barang bukti berupa satu unit Smartphone Merk Vivo serta 1 Akun FB dan Hasil tangkapan layar yang bermuatan asusila.

Sementara untuk Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sat Reskrim Polres Soppeng membekuk tiga pelaku yakni WH yang merupakan pelaku utama pembeli dan pengangkut BBM dijalan Poros Desa Pising Kecamatan Donri – Donri serta Lel. SM dan seorang wanita berinisial R yang merupakan petugas SPBU Made Ali Kemakmuran Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata pada 16 September lalu.
Modus ketiga pelaku dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali menggunakan Jerigen oleh pelaku utama WH dan dibantu dengan kedua pelaku lainnya yaitu SM dan R, kemudian pelaku utama menjual BBM Jenis Pertalite tersebut kepada pengecer dengan harga tinggi.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Grand Max, 7 Buah Jerigen 30 Liter, 2 Buah Selang Penyedot, 1 Buah Dinamo Pompa dan uang tunai senilai Rp. 400.000.

Tersangka MSS dijerat pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang memiliki muatan keasusilaan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Sementara WH pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah dijerat pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 Peragraf 5 UU Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp. 60.000.000.000.00 serta Pasal pasal 56 ke 2 KUHPidana kepada kedua tersangka lainnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ono/C)



×


Polres Ungkap Dua Kasus Asusila dan BBM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link