MAROS, BKM–Waktu terakhir pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilu tahun 2024 jatuh pada tanggal 15 Januari tahun 2024. Hal itu berpotensi menuai polemik lantaran ada jeda waktu sebulan sebelum waktu pencoblosan, yakni tanggal 14 Februari 2024. “Hal ini perlu perhatian serius, karena jumlah pemilih yang kemungkinan menjadi DPTb cukup banyak. Maka, perlu inovasi untuk menyampaikan kemasyarakat terkait mekanisme pendaftaran DPTb,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Mahmuddin pada Rapat kordinasi penyusunan DPTb Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula KPU Maros, Turikale Maros, Kamis (21/9).
Menurutnya, salah satu fungsi utama Bawaslu adalah memastikan hak suara pemilih tidak hilang. Sementara proses pendaftaran DPTb ini membutuhkan dokumen tambahan untuk diproses di KPU. Diketahui, syarat pindah memilih adalah memerlukan dokumen yang membuktikan pemilih tersebut tidak dapat memilih di alamat KTP sehingga harus pindah memilih di alamat lain. “Untuk itu kami mengimbau KPU agar memassifkan sosialisasi di kalangan masyarakat. Agar mereka memahami mekanisme dan prosedur pindah memilih. Agar hal pilih masyarakat tidak hilang,” tutur Mahmuddin.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Maros Assaggaf menambahkan rapat kordinasi ini diselenggarakan KPU Kabupaten Maros dihadiri berbagai instansi dan pemangku kepentingan diantaranya Bawaslu Maros, Pemkab Maros, Disdukcapil Maros, Polres Maros, Yonarhanud 16 Kostrad, Dandim 1422/Maros, dan Lembaga Pemasyarakatan kelas II/A Maros l.(ari/rif/c)
