Site icon Berita Kota Makassar

Sulsel Berpotensi Miliki Kerawanan Netralitas ASN

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Salah satunya adalah Sulawesi Selatan. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyebutkan tertinggi pertama yakni Maluku Utara (Malut), kedua, Sulawesi Utara (Sulut), dan ketiga Banten. Lalu, keempat Sulawesi Selatan (Sulsel), kelima Nusa Tenggara Timur (NTT), keenam Kalimantan Timur (Kaltim), ketujuh Jawa Barat, kedelapan Sumatera Barat (Sumbar), kesembilan Gorontalo, dan kesepuluh Lampung.

“Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” kata Lolly di Manado.
“Artinya di sepuluh provinsi ini tersebar di kabupaten/kota dan masif terjadi di kabupaten/kota dengan skornya masing-masing,”jelasnya.
Lolly berharap sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreatifitas dalam melakukan pencegahannya. “Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,”ujarnya.
Lolly memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.

Lalu, kata dia, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya.
Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong menambahkan bila jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif. Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol. “Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon,” katanya. (jun/rif)

Exit mobile version