MAKALE, BKM — Seorang anak dibawa umur SLN (16) ditangkap Satreskrim Polres Toraja Utara di To’kaluku, Makale gegara melakukan pencurian, Jumat (22/9) akhir oekan lalu. Pelaku adalah warga Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara. Saat beraksi, aksi pelaku terekam CCTV di rumah korban Meita Matasik, di Bolu Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Oppo, dan satu buah Koper Travel warna coklat.
Kasat Reskrim, Iptu Sris Saidy mewakili Kapolres kepada BKM menjelaskan pelaku beraksi di rumah korban Meita yang sedang kosong. Pelaku menggasak HP, koper travel dan uang Rp 1,3 juta. Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara guna proses hukum selanjutnya. Barang bukti juga telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak. (gus/C)
