Site icon Berita Kota Makassar

Putusan PTUN Tidak Halangi Proses Penuntutan Hukum Pidana

MAKASSAR, BKM — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersifat administratif. Sehingga tidak boleh menghalangi proses hukum pidana berjalan dan pembuktian di pengadilan umum.
Hal tersebut diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Syukri Akub, menanggapi langkah kejaksaan yang membatalkan pelimpahan berkas perkara pidana yang proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai di kepolisian.
”Kalau polisi menemukan dua alat bukti, menemukan indikasi terjadinya tindak pidana, maka putusan PTUN tidak boleh menghalangi jaksa untuk melakukan pembuktian terjadinya kejahatan di pengadilan,” ungkap Prof Syukri Akub, Kamis (28/9).
Diketahui, kejaksaan menolak untuk melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, dengan tersangka AP cs ke pengadilan.
Alasannya, terdapat putusan PTUN dengan Nomor: 38/G/2022/PTUN. Mks tertanggal 18 Agustus 2022. Dimana, PTUN membatalkan sertifikat kepemilikan lahan yang sebelumnya telah diklaim AP.
”Kalau kepolisian menemukan bukti terjadinya tindak pidana, harus dibuktikan di pengadilan. Putusan PTUN itu sifatnya administrasi. Terjadinya kejahatan juga harus dibuktikan. Adanya putusan PTUN tidak menjadi halangan,” terang pakar hukum pidana Prof Syukri Akub.
Diketahui, perkara AP telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tersangka tidak kooperatif. Sehingga AP ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati kemudian dibebaskan, karena kejaksaan enggan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
”Perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Harjoko beberapa waktu lalu.
Diketahui, AP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim. AP disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka AP oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
”Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana,” terang Hardjoko.
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polretabes Makassar, AP bersama M Dg L mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makasssar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Akan tetapi, hakim tunggal yang mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau, menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap AP.
”Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (AP dan M Dg L), menyatakan penetapan tersangka para termohon adakah sah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau.
Kasus ini bermula kala AP, A, dan M Dg L dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Dalam perkara ini juga, kantor pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot ketiganya.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel. Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana.
Dalam proses penanganan perkara ini, AP berupaya mangkir dari proses hukum yang tengah berjalan. (rls)

Exit mobile version