SIDRAP, BKM — Kasus pembunuhan Abdul Rauf (46) yang dilakukan Muhlis (32) masih menyisahkan cerita miris. Sebelum tragedi pembunuhan berdarah itu terjadi, ternyata pelaku sudah menyusun rencana setelah menerima laporan dari istrinya bahwa dirinya telah diperiksa oleh korban di rumahnya di Segeri Kabupaten Pangkep.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengungkapkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sahnya diperkosa oleh korban. Awalnya, istri sah pelaku AN (24) melaporkan perbuatan korban kepada Muhlis (32) bahwa dirinya telah diperkosa oleh korban di rumahnya perumahan Segeri, Pangkep.
“Muhlis pun mengattur siasat dan menyusun rencana pembunuhan terhadap korban. Pelaku meninggalkan anak dan istrinya di Kampung Bugis Monokwari, Papua Barat menuju Sageri Pangkep,” ujar Kapolres, Rabu (27/9).
Di Kabupaten Pangkep, rencana dimatangkan. Pelaku menyiapkan parang dan badik. Dia juga sudah menyusun skenario. Istri pelaku yang jadi korban pemerkosaan berpura-pura mengajak korban bertemu.
Pada Minggu (24/( malam, sekitar pukul 20.00 wita, pelaku menggunakan mobil angkutan umum dari Pangkep menuju Parepare dengan membawa sebilah parang yang dibungkus karton dan sebilah badik yang diselipkan dipinggang. Sampai di Parepare sebelum jembatan Sumpang, pelaku menunggu kedatangan korban lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.
Tiga jam menunggu dilokasi, tiba-tiba melintas korban dengan menaiki sepeda motor secara pelan-pelan sambil menelpon dari seseorang. Saat itu, pelaku memastikan bahwa pria tersebut adalah Abdul Rauf sesuai ciri-ciri motor atas pemberitahuan istrinya. Pelaku bersembunyi dekat pohon pisang sambil sambil membuka bungkusan karton yang berisi sebilah parang.
Setelah itu, pelaku menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban kelokasi persembunyian pelaku dipinggir jalan poros Pare-Sidrap, tepatnya di Kamirie, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Korban yang masih fokus menelpon, tiba-tiba pelaku mendatangi dan mengayungkan parang dan mengenai kepala korban dekat telinga. Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku memegang jaket korban dan menariknya sehingga terjatuh dan menyeret ke selokan lalu mengambil badiknya menusuk korban hingga empat kali.
Korban mengalangi luka disekujur tubuhnya dengan luka terbuka pada bagian kening sebelah kiri, hidung, kepala belakang dekat telinga kanan. Mengalami luka tusuk pada bagian perut, dada, ketika dan luka tusuk di pundak. Pelakunya Muhlis ditangkap di atas pesawat Sriwijaya Air penerbangan Makassar-Timika di Bandara Sultan Hasanuddin, Mandai Maros.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku minta maaf dengan bahasa Bugis “Tania Tawu oh Wuno, sipanumi de nasipa Tawu. Addampengika silessureng (bukan manusia yang saya bunuh tapi sifatmu tidak seperti sifat manusia, maafkan saya saudara),”. Kini, pelaku dan barang bukti sebilah badik, sarung parang, dua unit handphone dan sebuah motor diamankan di Mapolres Sidrap. Pelaku terancam berlapis Pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. (ady/C)
