Site icon Berita Kota Makassar

Pria Desa Diamankan Simpan Senjata Api Rakitan

BELOPA, BKM — Seorang pria dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal beserta amunisinya di Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Selasa (26/9). Pelakunya bernisial M (45).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Muh Saleh menjelaskan M merupakan warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu. Dia diamankan di kediamannya Selasa (26/9) malam.

Awalnya Minggu (27/8) malam, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi mendatangi TKP perkelahian antara pemuda Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala. Saat tim tiba di TKP, pemuda yang terlibat perkelahian berhamburan dan berlari menuju ke belakang rumah warga.
Tim Resmob kemudian melakukan penyisiran di rumah-rumah warga sekitar TKP. Dilakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah warga yang dicurigai merupakan tempat berkumpulnya para pemuda tersebut. Tak luput dari pemeriksaan adalah termasuk rumah ‘M’ dan mengejutkan di dalamnya ditemukan enam pucuk senjata api rakitan jenis papporo, satu pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, dua pucuk senjata ikan, serta satu butir amunisi aktif yang di tutupi pakaian di dalam kamar milik ‘M’.

”Saat digeledah ‘M’ melarikan diri. Polisi hanya menyita barang bukti senjata api rakitan ilegal,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi ‘M’ telah kembali ke rumahnya di Dusun. To’lemo.Tim Resmob bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankn ‘M’ dan digiring ke Mapolsek Lamasi dan dilakukan pemeriksaan.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan milik ‘M’ diproses berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengapresiasi kinerja unit Resmob atas upaya pengungkapan kasus ini.
“Kepemilikan senjata api rakitan dimasyarakat bukanlah hal sembarangan, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal berupa keresahan, ketakutan bahkan mengancam nyawa masyarakat,” tegas Kapolres. (rls)

Exit mobile version