Site icon Berita Kota Makassar

Kalau Hukum Perintahkan Dikembalikan, Kita Lakukan

MAKASSAR, BKM — Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin merespons putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Jakarta yang membatalkan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel. Kata dia, dirinya belum mendapatkan info lebih lanjut soal putusan dan kelanjutan tersebut. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari Sekretariat Negara (Setneg).

“Saya tidak tahu. Tanya aja Mahkamah Agung, bagaimana putusannya. Saya belum dapat info (soal putusan Abdul Hayat Gani). Tanggapannya Setneg sendiri kita belum tahu juga.
Apakah ini inkra atau ada perlawanan hukum lagi. Kita tunggu saja bagaimana MA. Kita tunduk pada hukum negara yang berlaku. Jadi kalau memang harus diaktifkan sesuai putusan kita aktifkan. Kita tunggu saja, bagaimana eksekusinya putusan itu,” terang Bahtiar Baharuddin, Jumat (29/9).

Ia menegaskan bahwa persoalan Abdul Hayat Gani bukan bermasalah dengan Pemrprov Sulsel
.
“Sebenarnya yang bersengketa itu bukan dengan kami sebenarnya. Sengketanya adalah, beliau berhak menggunakan haknya sebagai ASN, beliau bersengketa dengan Sekretariat Negara. Apakah ini inkra, atau ada perlawanan hukum lagi ? Atau ada upaya hukum yang dilakukan lagi dari pihak Sekretariat Negara lagi? Terhadap itu, kan masih banyak upaya-upaya hukum lainnya. Makanya, kita tunggu saja apapun kata hukum. Saya bekerja sesuai dengan hukum. Pak Hayat itu sahabat saya juga. Jadi, saya tetap positif siapapun itu. Kalau hukumnya memerintahkan kembalikan, saya kembalikan,” tandasnya.

Bahtiar melanjutkan, putusan PT TUN itu urusannya dengan Keputusan Presiden (Keppres), bukan dengan Pemprov Sulsel.

“Kan urusannya bukan dengan Pemprov. Ini sengketanya dengan Keputusan Presiden. Itu yang mewakili ada Setneg. Kita tunggu seperti apa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan PTUN Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT, tertanggl 17 April 2023.Isianya isinya membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.

Surat itu keluar pada Rabu, 27 September 2023.
Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi tiga poin.

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.
Untuk diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.
Kemudian poin kedua, amar putusan PT TUN Jakarta menyatakan, memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding. Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Sebelumnya, eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani menyatakan optimis bisa menduduki kembali jabatannya, yang ditinggalkanya di era pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Ketika itu ia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dan juga belum menerima Tabungan Pensiun (Taspen).

“Yang jelas ASN masih kantor boleh, apakah saya terima pensiun? Tidak kan. Kalau saya pensiun berarti saya terima Taspen dong,” kata Abdul Hayat saat ditemui usai mengantar Pj Gubernur Sulsel, Rabu, 6 September 2023.

Lebih jauh, saat ditanya peluangnya kembali menjabat sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat menegaskan masih sangat besar.

“Sangat besar (peluangnya). Kita optimis,” imbuhnya.

Sekadar informasi, Abdul Hayat resmi dicopot dan diberhentikan dari jabatannya setelah kurang lebih tiga tahun menempati posisi strategis setingkat eselon I di Pemprov Sulsel.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022.

Karena itu, Abdul Hayat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, dan dikabulkan terkait pemberhentiannya dari Sekprov Sulsel.

Dengan diterimanya gugatan itu, hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekprov Sulsel. (jun)

Exit mobile version