MAKASSAR, BKM — Masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti diketahui, batas akhir untuk pembayaran PBB tersisa hari ini, Sabtu (30/9).
Warga pun memadati sejumlah lokasi yang dibuka untuk melayani pembayaran PBB. Termasuk di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar yang berlokasi di Kantor Gabungan Dinas, Jalan Urip Sumiharjo.
Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra menerangkan, respons masyarakat untuk membayar PBB cukup tinggi. Selain mendatangi lokasi yang telah disiapkan untuk pembayaran, warga juga banyak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan.
“Hari ini (kemarin), banyak sekali warga yang datang ke kantor (Bapenda) untuk melakukan pembayaran. Intinya, respons masyarakat sangat tinggi untuk bayar PBB-nya,” ungkap Firman saat dihubungi BKM, Jumat (29/9).
Namun, kata mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar itu, respons positif masyarakat untuk membayar PBB tidak berbanding lurus dengan kondisi saat ini, di mana terjadi pemadaman listrik.
“Warga yang ingin membayar PBB melalui online, baik lewat aplikasi atau lainnya itu jadi terkendala. Termasuk juga layanan pembayaran secara offline, juga terhambat,” kata Firman.
Kendati demikian, pihaknya mengaku terus berupaya memaksimalkan layanan dengan melayani pembayaran PBB masyarakat hingga malam. “Kita juga buka layanan di mal sama di kontainer recover yah,” jelasnya.
Lebih jauh dikemukakan, hingga kemarin, warga yang telah melakukan pembayaran PBB sudah mencapai 60 hingga 70 persen dari target. Dia optimistis, di sisa waktu yang ada, pembayaran masih bisa dimaksimalkan. Apalagi masih ada dari kelurahan yang belum masuk laporannya.
Sejauh ini, kata Firman, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, termasuk PBB sudah sangat baik. Mereka sudah tahu konsekuensi yang harus dihadapi jika tidak membayar pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Mereka sudah sadar konsekuensinya kalau tidak bayar sesuai jadwal. Misalnya untuk PBB, dikenakan denda 2 persen per bulan. Dari maksimal 48 persen selama dua tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham, mengatakan pemadaman listrik yang dilakukan PLN beberapa pekan terakhir memang mengganggu aktivitas, bukan hanya warga namun juga layanan yang diberikan pemerintah. Termasuk mengganggu jaringan pelayanan masyarakat yang ingin membayar PBB.
Menyikapi kondisi tersebut, Bapenda seharusnya memberi keringanan kepada warga dengan memperpanjang batas akhir pembayaran. “Misalnya diperpanjang hingga hari Senin karena layanan sempat terganggu akibat pemadaman yang dilakukan PLN. Ada keringanan diberikan, seperti perpanjangan sampai hari Senin,” kata Ari Ashari.
Selain itu, harus ada toleransi mengingat tidak seluruh warga Kota Makassar bisa langsung membayar PBB sesuai waktu yang telah ditentukan. Karena ada warga yang tidak mudah mendapatkan dana untuk melunasinl tagihan PBBnya. (rhm)
