pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Fraksi-fraksi Tentang Ranperda APBD Perubahan

MAMUJU, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) menggelar rapat paripurna terkait Jawaban Gubernur Sulbar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sulbar atas Pengantar Nota Keuangan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna ini dilakasanakan di ruang Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar, Jumat 29 September 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Usman Suhuriah. Turut hadir Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh (secara virtual), Asisten III, Jamil Barambangi, anggota DPRD Sulbar, di antarnya H Sudirman, Muhammad Hatta Kainang SH, H Syahrir Hamdani, Dr H Marigun Rasyid, SH, MH, M.Si, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar dan tamu undangan lainnya.
Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, adapun jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi anggota dewan, dari Fraksi Golkar terkait urgensi perubahan APBD Tahun 2023 mengakomodir perkembangan yang dinilai tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
”Saya akan memerintahkan kepada Tim TAPD, agar ke depannya diproses pembahasan APBD dapat memberikan perhatian lebih maksimal sesuai perannya dan bekerja secara tim dalam menyusun anggaran,” ujarnya
Sambung Pj Gubernur Sulbar, belanja hibah merupakan bagian dari penunjang program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah yang harus dicantumkan dalam RKPD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil evaluasi kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 sehingga harus dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran.
Sedangkan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, mengenai rencana peningkatan target Pendapatan Asli Daerah khususnya pada sektor Pajak Daerah, terhadap segala permintaan, kiranya setiap perangkat daerah melahirkan inovasi nomenklatur sub kegiatan untuk menjawab indikator-indikator dan isu strategis pembangunan dapat kami jelaskan bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhiran melalui beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka pemerintah daerah saat ini tidak dapat melakukan perubahan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan secara mandiri.
Setelah menjawab pandangan fraksi-fraksi, kemudian pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 akan dilanjutkan pada tingkat selanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan harapan khususnya pada rapat kerja Badan Anggaran bersama TAPD untuk memanfaatkan waktu yang ada. Sehingga RAPBD Perubahan dapat disetujui bersama pada tanggal 30 September 2023. (zul)

TURUT HADIR — Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arief Fakrulloh hadir secara virtual saat rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Sulbar.



×


Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Fraksi-fraksi Tentang Ranperda APBD Perubahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link