MAKASSAR, BKM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung Makassar. Proses pengambilalihan pasar tersebut berlangsung Senin (2/10) pagi. Melibatkan aparat dari Satpol PP, polisi dari Polresta Pelabuhan, serta TNI.
Saat proses pengambilalihan pasar yang dominan berjualan tekstil dan pakaian itu dilaksanakan, pihak Perumda Pasar Makassar Raya sempat dihalang-halangi oleh pengelola Pasar Butung dari KSU Bina Duta. Seluruh pagar dan pintu masuk ke pasar tersebut ditutup oleh pengelola pasar. Akibatnya, terjadi ketegangan antara personel PD Pasar dan pengelola pasar.
Dibantu petugas dari Satpol PP, pihak Perumda Pasar yang dipimpin langsung Direktur Utamanya Ichsan Abduh berhasil merangsek masuk ke bagian depan pasar setelah mendorong-dorong pagar yang dibarikade oleh pengelola pasar. Selanjutnya, mereka bersama petugas menuju pintu utama pasar yang juga terkunci rapat.
Pintu tersebut selanjutnya dibuka paksa oleh Perumda Pasar. Setelah dibuka, Perumda Pasar bersama aparat kepolisian dan Satpol PP berhasil masuk. Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, aparat dari Polres Pelabuhan menghalau seluruh massa yang tidak memiliki kepentingan untuk keluar dari area pasar. Selanjutnya, Perumda Pasar atas izin Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) membuka segel kantor pengelola pasar.
Karnawan selaku Konsultan Perumda Pasar Raya, menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta adalah bentuk upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara. Apalagi saat ini pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut pascaadanya kasus dugaan korupsi sewa kios Pasar Butung yang menetapkan AY, bos KSU Bina Duta sebagai terdakwa.
Terdakwa AY sudah divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar usai mengajukan banding. Hukuman terdakwa AY dua tahun lebih ringan dari vonis hakim PN Makassar. Sehingga JPU Kejari Makassar kembali mengajukan kasasi.
“Dengan adanya kesemrawutan pengelolaan Pasar Butung, makanya Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Butung guna menghindari kerugian lebih banyak lagi,” tegas Karnawan.
Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerjasamakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu. Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh Perumda Pasar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.
“Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus, sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar,” ujarnya
“Dengan adanya kejadian tersebut berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambilalih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar,” tambah Karnawan.
Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta ke Perumda Pasar Makassar Raya berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar November 2022 lalu.
“Kemarin kantor pengurus disegel langsung oleh kejaksaan. Jadi kita masuk. Kita sudah diberikan jalan dan segel tersebut langsung dari kejaksaan yang membuka. Jadi apa yang kita lakukan ini betul-betul berdasarkan surat edaran,” tegasnya.
Dengan begitu, segala bentuk pengelolaan KSU Bina Duta dan tagihan jasa produksi pedagang Pasar Butung dialihkan ke Perumda Pasar Makassar Raya.
Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto, menerangkan pengambilalihan Pasar Butung dari KSU Bina Duta ke Perumda Pasar relatif aman walaupun ada terjadi riak-riak. Dia mengatakan, untuk mengawal proses pengambilalihan pasar tersebut, pihaknya menerjunkan 400 personel.
Yudi mengatakan, pihaknya terjun langsung memberi pengamanan agar kondisi keamanan tetap kondusif. “Kami di sini melakukan pengamanan agar kedua belah pihak bisa meredam tensinya,” ungkap Yudi.
Diapun menyarankan jika ada hal yang perlu dikomunikasikan, bisa langsung menyampaikan ke pihak kejaksaan. “Pihak kejaksaan menyatakan bahwa bilamana ada pernyataan atau penyampaian tadi yang kurang begitu dipahami oleh pihak yayasan (pengelola pasar), silakan. Dari pihak kejaksaan membuka ruang untuk menyampaikan mengapa pembukaan segel itu dan diberikan kepada PD Pasar,” kata Yudi.
Dia pun menekankan, persoalan antara pihak Perumda Pasar dengan KSU Bina Duta terkait pengelolaan Pasar Butung. Sehingga pedagang tidak perlu khawatir. Aktivitas jual beli tetap bisa dilaksanakan.
“Tadi dari kejaksaan sudah mengatakan bahwasanya silakan beraktivitas kembali. Hanya pengelolaan bahwa PD Pasar yang akan melaksanakan operasional setiap harinya di sini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar, Ikhsan NS mengatakan untuk pengambilalihan Pasar Butung, pihaknya menurunkan 300 personel. “Kami khusus Satpol, terjunkan 300 personel. Kami floating di semua sisi. Tujuannya agar tidak terjadi gesekan. Kita sifatnya pengamanan,” kata Ikhsan.
Selain Satpol, lanjut Ikhsan, pihaknya juga diback up oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Pemadam Kebakaran. “Kami telah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan. Kami juga di back up oleh Damkar, Dishub, untuk antisipasi. Dishub agar jangan sampai terjadi kemacetan. Damkar antisipasi jangan sampai ada oknum (provokator) atau terjadi kebakaran. Kita semuanya sudah antisipasi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, saat ini,
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta Andri Yusuf tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods di Pasar Butung. Karena hal itu, pihak kejaksaan menyerahkan pengelolaan kepada Perumda Pasar Makassar Raya. Apalagi, Pasar Butung merupakan aset milik Pemkot Makassar.
“Karena kalau kami biarkan pihak lama tetap mengelola, sama saja melanggengkan korupsinya,” jelas Alamsyah.
Diapun meminta pihak pengelola yang lama, jika merasa keberatan dengan pengambilalihan ini, agar mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. (rhm)
