Site icon Berita Kota Makassar

Puluhan Bacaleg Mantan Napi Korupsi Terancam Dicoret

MAKASSAR, BKM — Puluhan mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang telah tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), baik untuk DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota harus tercoret dan tidak boleh masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Hal itu menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan napi kasus korupsi kembali maju di Pemilu legislatif 2024. MA telah mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan MA terkait mantan Napi kasus korupsi yang kembali maju sebagai Bacaleg. “Putusan MA adalah inkra dan tidak ada upaya hukum lain, sehingga wajib bagi KPU menindaklanjuti,” ujar Ketua DKPP RI Prof Muhammad, Senin (2/10).

Terkait desakan DKPP, Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto menyatakan menunggu regulasi dari KPU RI mengenai mekanisme dan teknisnya. Khususnya menyangkut parpol mana yang bakal calegnya terindikasi pernah dihukum dengan kasus korupsi.
“Kami masih menunggu regulasi KPU RI. Terkait Bacaleg yang terindikasi, maka kami menyerahkan kepada internal parpol. Itupun setelah ada regulasi dari KPU RI sebagai regulator,” singkat Romy.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Saiful Jihad menegaskan masih menunggu rumusan teknis dari KPU. “Kita masih menunggu rumusan teknis dari KPU,” ungkapnya.
Sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) memberikan dukungan terhadap putusan MA, meski dipastikan bakal membuat Parpol kewalahan merombak komposisi Bacalegnya. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel Amri Arsyad misalnya. Dia mendukung penuh keputusan MA untuk tidak memberikan kemudahan kepada mantan narapidana korupsi.
Meski, kata Amri, sebagian peserta Pemilu tentunya akan kerepotan dengan kebijakan yang dikeluarkan di menit-menit terakhir. “Sebaiknya ke depan pemerintah bisa membuat keputusan lebih awal,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel Azhar Arsyad. Ia menegaskan, berdasarkan perintah hukum maka Bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi harus diganti. “PKB mengapresiasi putusan ini. Alhamdulillah di PKB Sulsel tidak ada Bacaleg yang eks koruptor,” sebut Azhar.
Demikian pula yang disampaikan Ketua DPD Partai Hanura Sulsel Kolonel (Purn) Amsal Sampetondok. Dia menuturkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyesuaikan dengan keputusan hukum. “Sesuaikan saja dengan keputusan hukum,” ujarnya.
Dari catatan BKM, ada sejumlah Bacaleg di Sulsel yang pernah menjadi napi kasus korupsi. Untuk DPR RI dari Partai Golkar ada HAM Nurdin Halid yang maju melalui Dapil Sulsel II meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Parepare, Barru, Pangkep dan Maros. Sementara untuk Bacaleg Provinsi, ada Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra di Dapil VI Sulsel yang meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Parepare. Muh Rustan AR dari PDIP Dapil V Sulsel yang meliputi Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Ada pula Andi Muh Natsir dari Partai Golkar di Dapil IX Sulsel, meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Enrekang. Ratte Salurante dari Partai Nasdem di Dapil X Sulsel, meliputi Tana Toraja dan Toraja Utara. Muhammad Kasmin dari PKS di Dapil IV Sulsel yang meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Parepare. Bayu Purnomo dari Partai Gelora Dapil XI Sulsel, meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara dan Kota Palopo. Serta Bacaleg PPP Makassar Sudirman Lannurung. (rif)

Exit mobile version