MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/kota, Provinsi hingga DPR RI berpotensi memanfaatkan kegiatan reses untuk sosialisasi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) petahana agar mereka bisa dipilih lagi pada 14 Februari 2024 mendatang.
Diketahui reses merupakan program pemerintah yang tidak bisa dimanfaatkan oleh anggota DPRD, khususnya mereka akan bertarung pada Pemilu nanti.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan, Abdul Malik menyatakan reses dan sosialisasi Bacaleg sudah jelas perbedaannya. Dimana reses menggunakan anggaran dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) mereka, sementara sosialisasi untuk kepentingan pribadi mereka.
“Reses kan menyerap aspirasi konstituen mereka untuk ditindaklanjuti, kalau sosialisasikan untuk dirinya sebagai Bacaleg dan ini sudah jelas beda konteks,” kata Abdul Malik, Senin (2/10).
Dirinya meminta kepada Bacaleg petahana untuk menahan diri agar tidak memanfaatkan reses nantinya sebagai ajang sosialisasi.
“Tahan dirilah, jangan tunggangi reses ini sebagai kegiatan sosialisasi, apalagi tahapan kampanye. Kan reses dan sosialisasi Bacaleg kan bedah,” ujarnya.
“Jadi kami meminta kepada Bacaleg hindarilah kegiatan reses dijadikan ajang sosialisasi karena kami menginginkan bagaimana Pemilu berjalan damai,” lanjutnya.
Jika nantinya ada laporan, pastinya Bawaslu akan tindak lanjuti. “Kita pasti akan tindak lanjuti informasi awal untuk memenuhi syarat materil,” jelasnya. (jun/rif)
