MAKALE, BKM — Kelurga terpidana kasus pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni, Tana Toraja, Enos Karoma membayar denda sebesar Rp 50 juta ke di Loby Kejari Tana Toraja, Senin (2/10).
Kejari Tator Erianto L Paundanan menerima pembayaran denda dari keluarga terpidana didampingi Kasi Pidsus Salman Santoso Tandisau SH, dan Moh Aldi S.SH Kasubsi Penyidikan. Selanjutnya uang denda tersebut disetor ke Bank melalui Kasi Pidsus.
Kejari Erianto kepada BKM menjelaskan pihaknya menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 50 juta. Pembayaran uang denda dikembalikan ke kas negara bentuk itikad baik dari keluarga terpidana.
”Terima kasih atas atensi keluarga terpidana yang sudah patuh dan taat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujar Erianto.
Sebelumnya Ketua Tim IX pembabasan lahan Bandara Buntu Kuni, Mengkendek Enos Karoma di eksekusi Kejari Tana Toraja sesuai putusan kasasi MA Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023 divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Kamis (3/8).
Putusan PN Tipikor Makassar 8 September 2022, yang memvonis bebas terdakwa namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) setelah JPU menempuh upaya kasasi.
Pembangunan Bandara Buntu Kunik Mengkendek, Tana Toraja tahun anggaran 2011-2022 pembebasan lahan ditengarai bermasalah. Hasil laporan audit BPKP proyek pembebasan lahan bandara terjadi kerugian keuangan negara Rp 7,3 Milyar. (gus/C)

