GOWA, BKM–Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat ataupun masuk dalam kegiatan politik praktis dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang.
Penekanan terhadap netralitas ASN ini sudah ditegaskan saat ini setelah masa tahapan Pemilu berjalan di 2023 ini.
Aktivitas para ASN pun tak terlepas dari pantauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sejak keluarnya Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrat, Mentari Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Pantauan itu tidak hanya pada keseharian ASN di lingkup kerja dan lingkup masyarakat tapi juga di media-media sosial lainnya. Salah satu seruan larangan itu adalah ASN dilarang keras me-like dan mengomentari postingan arau akun para caleg di medsos atau di mana saja.
ASN tidak dibolehkan memposting caleg atau bahkan menautkan dan mengshare postingan caleg atau partai politik atau tim pemenangan caleg. Sekaitan seruan netralitas ASN tersebut, Bawaslu Gowa melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) kini mulai aktif mensosialisasikan ke masyarakat khususnya ASN terkait larangan itu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol yang dikonfirmasi BKM, Selasa (3/10) malam menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada menjadi aturan penting yang harus ditaati seluruh ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa.
“Perlu diperhatikan para ASN bahwa ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipahami para ASN di masa kampanye dan non kampanye caleg di Pemilu maupun Pilkada yakni;
Pertama, Ketika caleg memposting diakunnya baik berupa foto, visi misi, simbol partai, nomor urut, maka ASN dilarang me-like-nya.
Kedua, ASN dilarang memposting caleg diakunnya atau ASN memposting di akun caleg berupa foto, visi misi, simbol partai, nomor urut caleg dan atau menyeru, mengajak untuk memilih, maka itu juga dilarang.
Ketiga, Ketika publik atau masyarakat umum memposting caleg (seperti pada ketentuan No 2 diatas) lalu menautkannya pada ASN, kemudian ASN me-like-nya, merepostnya, maka itu dilarang. Batasan dan hak ASN, hanya diperbolehkan mendengarkan atau mengetahui visi misi calon dan menentukan hak pilihnya di bilik suara, ” jelas Juanto.
Juanto juga menegaskan, ASN dilarang melakukan kampanye dan atau melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntung atau merugikan calon peserta Pemilu.
“Apa yang saya jelaskan itu diharapkan para ASN mengetahui dan memahaminya. Inilah bentuk upaya pencegahan yang Bawaslu lakukan agar diketahui oleh para ASN, ” kata Juanto. (rif)
