MAKASSAR, BKM — Fatmawati Rusdi secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Alasannya, karena ingin maju di pemilihan legislatif (pileg) menuju Senayan. Fatmawati maju sebagai caleg DPR RI di Dapil Sulsel 1.
Ditemui di ruang kerjanya, di Menara Balai Kota Lantai 11, Kamis (5/10), Fatmawati kepada BKM membeberkan awal mulai kenapa dirinya ingin menjadi calon anggota DPR RI. “Jadi saya dapat pesan dari Pak Ketum (Surya Paloh) agar maju menjadi calon anggota legislatif untuk kursi DPR RI pada tanggal 2 Oktober lalu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sebenarnya berat untuk melepas jabatannya sebagai Wawali Makassar. Namun sebagai kader yang loyal, dia harus menjalankan perintah partai.
Usai berkomunikasi dengan Surya Paloh, Fatmawati menghadap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang kebetulan saat itu juga berada di Jakarta untuk menerima penghargaan dari
dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain menginformasikan soal rencananya maju di pileg, dia juga sekaligus minta restu dari wali kota.
“Jadi saya langsung cari Bapak (Wali Kota), ternyata waktu itu di Jakarta juga. Jadi saya pending pulang ke Makassar. Saya tunggu Bapak selesai acara, sampaikan ke Bapak, dan tentunya saya mohon restu sama Bapak,” ungkap istri Ketua Nasdem Sulsel Rusdi Masse itu.
Sehari setelah mendapat perintah dari partai untuk maju di kontestasi Pileg, Selasa (3/10), Fatmawati melayangkan surat pengunduran dirinya ke DPRD Makassar. Dia mengatakan, pengunduran dirinya dari jabatan wakil wali kota merupakan salah satu syarat untuk maju sebagai bakal calon legislatif.
Surat pengunduran dirinya pun akan berproses di DPRD Kota Makassar untuk dilakukan Rapat Paripurna. Setelah itu, kata Fatmawati, surat tersebut dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya itu menjadi syarat untuk maju sebagai bacaleg. Harus mundur dari jabatan. Seperti yang dilakukan 44 kepala daerah lainnya yang ingin ikut pileg,” ungkap Fatma.
Dia mengaku sisa menunggu pengajuan pengunduran dirinya dari jabatan di proses oleh Kemendagri sebelum pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada tanggal 3 November 2023 mendatang.
“Saya sudah bikin suratnya (pengunduran diri), tapi tahapannya harus ke DPRD lalu diparipurnakan. Lalu dikirim ke Kemendagri. Kemudian sebelum DCT, surat penetapan dari Mendagri sudah harus dipegang. Karena menjadi syaratnya untuk masuk DCT,” tambah Fatmawati.
Bersama Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Fatmawati Rusdi dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar pada 26 Februari 2021. Artinya, masa jabatan mendampingi Danny baru dijalani selama dua tahun delapan bulan. Selama itu, Fatmawati cukup konsisten melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan untuk dirinya.
Dia cukup getol memperjuangkan Makassar menjadi daerah zero stunting. Selain itu, dia juga konsentrasi pada penanganan kemiskinan ekstrem. Fungsi pengawasan terhadap tata pemerintahan pun dilakoni dengan baik.
Orang nomor dua Makassar itu mengatakan tetap akan melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Makassar hingga pengumuman DCT dari KPU keluar. “Sampai penetapan (DCT), saya masih tetap bertugas. Bikin laporan tugas saya, progress saya, dan saya laporkan ke Pak Wali,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri wawancara, Fatmawati berseloroh jika keputusan yang diambil ibarat dirinya pergi untuk sementara. “Kan saya daerah pemilihannya di sini (Makassar). Jadi satu kata dari saya, saya pergi untuk sementara. Karena pasti saya kembali untuk masyarakat Kota Makassar,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku syok dengan keputusan pengunduran diri Fatmawati Rusdi dari jabatan Wakil Wali Kota. “Kemarin malam (Selasa), saya ketemu Ibu Wawali di Jakarta. Beliau menyampaikan keinginan untuk mundur sekaligus keinginannya untuk maju di Pileg Sulsel 1. Saya sendiri agak sedikit syck,” ungkap Danny saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Makassar, kemarin.
Dia mengatakan, sebenarnya sudah pernah mendengar informasi kalau Wawali akan maju di pileg. Namun dia berpikir hal itu tidak jadi.
Orang nomor satu Makassar itu mengaku syok karena tahun ketiga yang saat ini sementara berjalan, jadwal padat-padatnya agenda merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Kenapa saya agak syok? Karena memang sekarang lagi padat-padatnya agenda RPJMD kita untuk dilaksanakan. Dalam pemerintahan itu puncaknya di tahun ketiga. Tapi setelah beliau sampaikan alasan-alasannya, saya kira secara profesional kita harus mendukung itu,” jelasnya.
“Karena ini keputusan politik beliau. Pengabdian terhadap Makassar sama, hanya beda ruang. Tadinya di pemerintahan kini di legislatif, dengan alasan-alasan yang disampaikan beliau. Kesimpulannya saya mendukung beliau untuk keputusannya,” tegas Danny.
Terkait kekosongan jabatan wakil wali kota yang bakal ditinggalkan Fatmawati Rusdi nantinya, Danny menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku. “Saya tidak tahu, karena proses itu ada di negara. Apapun keputusannya, apakah ada wakil atau tidak ada wakil, saya kira saya serahkan bagaimana proses undang-undangnya seperti apa,” ungkapnya.
Dia mengaku akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait fungsi dan tugas wakil wali kota nantinya. “Saya sudah diskusikan dengan Bappeda, fungsi paling strategis itu adalah tindak lanjut BPK. Karena jelas tidak di wali kota. Apakah di Sekda? Sekarang Sekda dua bulan lagi pensiun, maka saya akan konsultasi ke Kemendagri soal itu,” tutur wali kota Makassar dua periode itu.
Danny mengemukakan, selama ini sudah bekerja sama dengan baik. Pembagian tugas juga berjalan dengan baik.
Respons KPU Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel merespons setiap individu kepala daerah atau wakilnya yang hendak maju di Pileg 2024 mendatang. Fatmawati masuk di DCT yang disetor partai di DPP ke KPU RI pada Selasa (3/10). Ia maju sebagai Caleg nomor urut 1 di Dapil Sulsel Satu, meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Selayar.
Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggara Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa dalam PKPU jelas setiap kepala daerah aktif yang maju mengikuti pileg, diwajibkan mengajukan lampiran surat pengunduran diri satu bulan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dalam PKPU jelas sebelum satu bulan penetapan DCT. Berarti jika 3 November penetapan DCT, maka surat pengunduran diri sudah dilampirkan di pengajuan DCT Caleg sebelum tanggal 3 Oktober kemarin,” katanya, Kamis (5/10).
Hanya saja ia menyebutkan bahwa mekanisme itu di tingkat KPU RI, di mana proses pencalonan dan berkas diajukan ke KPU RI. Mengingat yang bersangkutan adalah Caleg Dapil Sulsel I untuk Senayan. Sehingga untuk mengetahui adanya surat pengurnduran diri atau tidak, ranahnya KPU RI.
“Mekanismenya, kalau ada kepala daerah Caleg di DPR RI, maka berkas dilampirkan dimasukkan di KPU RI. Kalau dia caleg provinsi atau kabupaten/kota, maka berkas ada dimasukkan di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya. (rhm-rif)
