MAKALE, BKM — Menantu Ak (29) dan mertua inisial NE (40) warga Madandan, Rantetayo diringkus polisi dari Satres Narkoba Polres Tana Toraja saat sedang mengedarkan sabu , Kamis (5/10). Kedua pelaku sudah sejak lama masuk dalam target operasi kepolisian atas keterlibatan keduanya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pasar Madandan, Rantetayo.
Kasat Narkoba Polres Tator AKP Nurtjahyana Amir mewakili Kapolres menjelaskan operasi penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat atas aktivitas keduanya dalam peredaran harang tersebut. Polisi melakukan pengintaian dan serangkaian penyelidikan.
”Alhasil seorang pengendara motor AK dicegat dan digeledah ditemukan sabu-sabu didalam bungkusan rokok. Setelah ditimbang beratnya 0,38 gram, ”terang Kasat.
Ditambahkan Nurtjahyana, berdasarkan pemeriksaan, AK mengakui perbuatannya. Barang haram tersebut dibeli Rp 500.000, patungan dengan mertua perempuan NE masing-masing Rp 250 ribu.
Petugaspun mendatangi rumah NE dan melakukan penggeladahan menemukan alat isap (Pires), dan HP. Kedua pelaku sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Tator bersama barang bukti sabu, HP, dan motor digunakan pelaku, diancam pidana minimal 4 tahum dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 112 dan 114 UU No 25 tahun 2009 tentang narkotika. (gus/C)
